Dua pemuda asal Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dibekuk unit Reskrim Polsek Pakel. Dua orang yang masing-masing berinitial WEN (23) warga di dusun Miridudo RT 1 RW 5 bersama DA (25) RT 3 RW 3 dusun Gambar itu ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis pil dobel L.
"Satu tersangka ditangkap di rumahnya, kemudian satu lagi ditangkap saat berada di warung kopi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasubag Humas, AKP Anita Kurdi, Senin (06/04) siang.
Dari tangan WEN polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 84 butir yang disimpan dalam plastik, 1 pak rokok surya pro dan 1 unit handphone merek samsung.
"Setelah kita amankan satu tersangka, kita kembangkan dan kita berhasil mengamankan lagi satu tersangka lain saat ngopi," ungkap Anita.
Dari tangan tersangka DA ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Dobel L sejumlah 67 butir yang disembunyikan dalam plastik, handphone dan uang tunai sebesar 160 ribu rupiah.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan proses penyidikan dilakukan di Mapolsek Pakel," terangnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 Juncto Pasal 198 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Penyidikan masih berjalan, kita juga akan kembangkan kasus tersebut guna mengungkapkan dugaan adanya jaringan lain," pungkasnya.