Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Maling Ini Dihajar Warga Setelah "Copy Paste" Panjat Atap Rumah

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Apr - 2020, 13:04

Eko saat diamankan di Polsek (Foto: Dokpol / TulungagungTIMES)
Eko saat diamankan di Polsek (Foto: Dokpol / TulungagungTIMES)

Seorang maling yang diketahui bernama Eko Budi (27) tertangkap basah saat tengah memanjat atap rumah. Eko saat ditangkap sedang beraksi di sebuah rumah warga di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (02/04) lalu. 

Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja menjelaskan, Eko saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari Ponorogo dan saat dirinya melintas di Desa Pelem tiba-tiba berniat mencuri di rumah warga.

"Pelaku ini masuk lewat atap dan merusak plafon saat penghuni rumah tertidur," kata Suteja. 

Rupanya aksinya berhasil, dirinya membawa sebuah ponsel dan uang tunai Rp 665.000,00 dari rumah korbannya. 

Tak puas dengan hasil yang didapat, Eko berniat mengulangi pencurian di rumah warga lainnya. Dengan jarak yang cukup jauh, atau tepatnya di desa Wates Kecamatan Sumbergempol, dia nekat melakukan pencurian dengan cara yang sama dirumah Iful (61).

Saat tengah berupaya masuk melalui atap, anak Iful terbangun sekitar pukul 03.00 wib karena mendengar suara dari atap rumahnya. 
 


"Pemilik rumah melihat dan ternyata benar mendapati pelaku sedang memanjat atap rumahnya," ungkap Suteja.

Karena terpergok, Eko berusaha kabur namun akhirnya sia-sia. Kalah cepat berlari, Eko ditangkap dan sempat jadi bulan-bulanan warga.

Eko yang merupakan warga Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban itu akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Campurdarat.
 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat mencuri.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung berita-hari-ini Maling-Dihajar Maling-Panjat-Atap-Rumah Kapolsek-Sumbergempol AKP-I-Nengah-Suteja mencuri-di-rumah-warga Mapolsek-Campurdarat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni