Meski pemerintah Kabupaten telah melakukan jam malam, pemilik warung hiburan dan karaoke sudah mulai membuka usahanya. Hal itu bukan tanpa alasan, pemilik warung mengaku membuka usaha karena masa berlaku surat edaran penutupan sementara kegiatan wisata telah habis masa berlakunya.
"Kemarin kita tutup yang terakhir, hari ini kita buka karena memang sudah habis masa berlakunya," kata pemilik warung kopi karaoke, TN (initial) saat dikonfirmasi media ini.
Kemudian TN menunjukkan surat edaran yang dimaksud dan menujukkan jika hari Minggu tanggal 29 Maret tertulis semenjak dirinya mendapatkan surat pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.
"Kita rundingan di group kita sesama pemilik usaha, mayoritas buka meski masih dalam social distancing," terangnya.
Bangku dan meja warung juga terlihat di susun longgar tidak berhimpit, sementara tersedia kran air bersama deterjen sekaligus hand sanitizer di warung yang biasanya ramai pengunjung itu.
"Yang datang juga masih sepi, belum normal seperti sebelum ada corona," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, ketua Pawahita (Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung) Suyono mengakui jika beberapa warung sudah membuka usahanya. Pasalnya, hingga kini pihaknya tidak menerima surat perpanjangan masa penutupan sementara.
"Masih ada satu surat yang sesuai isinya masa berlakunya sudah habis. Hingga kini, baik surat atau pemberitahuan lain belum kami terima jika ada perpanjangan," kata Suyono.
Pawahita menurutnya akan patuh dan menghormati jika di Tulungagung diberlakukan masa perpanjangan penutupan sementara usahanya.
Karena adanya situasi darurat, Suyono berharap agar pembeitahuan itu bisa dia terima meski hanya dikirimkan melalui WhatsApp.
"Meski secara hukum tidak dapat jadi acuan, minimal jika surat itu di foto lalu dikirim sebelum aslinya datang kami akan perhatikan, kami paham ini masa darurat," terangnya.
Saat dikonfirmasi khusus masalah tersebut, Kepala Satgas Penanggulangan Covid-19 Tulungagung, Sukaji belum memberikan respons.
Namun, Sukaji sebelumnya saat di wawancara awak media menegaskan perlu diberlakukan jam malam untuk warga Tulungagung. Keputusan ini diambil semata untuk menghindari warga berkerumun pada malam hari, yang berpotensi menularkan covid-19.
“Rencana (jam malam) ada,” tutur Sukaji, Senin (30/3/20).
Jam malam rencananya akan dimulai sejak jam 21.00 hingga pagi hari, saat diberlakukan jam malam, maka warga Tulungagung dilarang untuk keluar rumah, kecuali untuk urusan darurat.
Saat ini prosesnya sedang diajukan kepada Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo untuk disetujui.
Senada dengan Sukaji, Wakapolres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus tri mengatakan memang menyarankan diadakan jam malam di Tulungagung.
Untuk pelaksanaanya sendiri, nantinya ada beberapa titik yang bebas dari jam malam, seperti pasar atau SPBU.
“Seperti pasar, pom bensin masih kita izinkan buka, selain itu harus tutup,” terang Wakapolres.
Saat diberlakukan jam malam, nantinya warga akan dibatasi aktivitasnya, seperti kumpul-kumpul yang tidak penting. Warga boleh keluar hanya untuk keperluan darurat, seperti berobat ke dokter.
Untuk pemberlakuan jam malam, pihaknya sudah menyiapkan puluhan petugasnya.
“Untuk patroli tiap malam kita kerahkan 70 anggota, nantinya bisa lebih jika jam malam diberlakukan,” tandasnya.