Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Pasutri Ngingas Dihukum 15 Tahun Penjara

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

23 - Mar - 2020, 19:03

sidang putusan pembunuhan pasutri Ngingas (Joko Pramono for Jatim Times)
sidang putusan pembunuhan pasutri Ngingas (Joko Pramono for Jatim Times)

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menggelar sidang pembunuhan korban pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo, 61 dan Suprihatin, 50.di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Senin (23/3/20). Agenda sidang kali ini adalah putusan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Afitufiadi itu kedua terdakwa M. Rizal Saputra, 22, dan Deni Yonatan Fernando, 25 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Menanggapi vonis terhadap kedua klienya itu, penasehat terdakwa Bambang Suhandoko menyatakan banding.

Dirinya bersikukuh kedua klienya tidak bersalah. Penasehat hukum meyakini bukti serta keterangan yang dimiliki oleh JPU tidak ada keterkaitan dengan kedua terdakwa.

“Hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan tidak ada saling keterkaitan, sehingga menurut kami tidak bisa membuktikan kedua terdakwa adalah pelaku (pembunuhan),” terang Bambang.

Pihaknya akan berusaha untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, meski harus menempuh proses banding hingga kasasi.

“Kami akan melakukan upaya hukum yang diizinkan hingga kasasi,” tandasnya.

Sementara itu pihak JPU, Anik Partini meski hakim memutuskan sesuai tuntuntanya, dirinya masih pikir-pikir atas putusan itu.

Kedua pelaku dituntut dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan UU nomer 5 tahun 1951.

“Kita bisa banding atau melakukan contra memori banding,” ujar Anik.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa yakin jika kedua terdakwa tidak bersalah. Pihaknya beranggapan jika bukti dan saksi yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum tidak begitu kuat menjerat kedua terdakwa dalam pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo, 61 dan Suprihatin, 50.

Yang mana lanjut Bambang bukti yang diajukan berupa petunjuk video, tidak adanya intimidasi terhadap korban, pengakuan terdakwa di persidangan. Kemudian dari bukti visum et repertum yang dikaitkan dengan keterangan jaksa bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap  Nando terhadap korban Suprihatin menggunakan kaki meja dan marmer.

Kemudian terkait korban Adi Wibowo yang dikatakan dipukul saat tidur, Bambang menilai ada kejanggalan lantaran saat ditemukan korban mengalami luka di punggung tangan kanan dan kiri. Kemudian di pelipis kiri korban juga ditemukan luka, hidung patah, tulang tengkorak pecah, tengkorak bawah patah, dan ada luka di punggung, menunjukan jika korban melakukan perlawanan saat dihabisi.

Kedua poin itu dipakai oleh penasehat hukum untuk melakukan pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Selain itu klaim JPU yang mengatakan jika terdakwa adalah pelaku menurut Bambang masih kabur lantaran JPU dianggap tidak bisa menunjukan keterangan saksi dan bukti yang menguatkan kedua terdakwa adalah pelakunya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Pembunuh-Pasutri-Ngingas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya