Persoalan klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera hingga saat ini masih terkesan jalan di tempat. Di tengah pandemi corona yang menguras perhatian pemerintah, nasabah AJB Bumiputera harus kembali pasrah menunggu kepastian dananya kembali.
Hal ini pun tak ditampik Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi. Dia menyampaikan bahwa hingga akhir Maret 2020, pihaknya belum bisa mencicil klaim nasabahnya. "Direksi belum dapat bertindak karena rencana kerja masih diproses oleh regulator," kata Pardosi seperti dikutip Bisnis.com.
Belum adanya proses dari regulator terkait rencana kerja (RK) penyehatan keuangan perusahaan sejak awal Maret 2020 ke OJK, menurut Pardosi, dimungkinkan karena suasana kerja yang terinterupsi penanganan covid-19. "Jadi, RK sudah kami revisi setelah adanya penyesuaian dari OJK. Awal Maret sudah kami kirim dan belum ada tanggapan. Kemungkinan karena penanganan covid-19," ujarnya.
Kondisi itu pula yang membuat klaim nasabah masih belum bisa dilakukan pembayaran. Pasalnya, rencana penjualan aset properti yang ditaksir bisa mendulang Rp 2 triliun untuk menyicil uang nasabah belum terproses.
Sebagai informasi, aset yang disiapkan untuk dijual terdiri dari Hotel Bumi Surabaya, aset di Jalan TB Simatupang Jakarta, serta beberapa aset lain di seluruh Indonesia yang lebih kecil dari dua outlet itu.
Sedangkan aset yang disiapkan untuk kerja sama operasi (KSO) meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di bilangan Jalan Sudirman dan Jalan Setiabudi, Bumiwiyata Depok, Menteng, Kebayoran, dan Warung Buncit.
Disinggung kebijakan dengan menerapkan antrean pembayaran klaim nasabah, Pardosi menegaskan telah memerintahkan cabang untuk membuat sistem itu. Dirinya menyebutkan, seluruh pembayaran klaim akan dilakukan dengan sistem antrean yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.
"Kami berpedoman pada prinsip kesetaraan dan keadilan," ujarnya. Dia juga menyampaikan, pihaknya sangat menyadari banyaknya keluhan nasabah erkait pelayanan klaim yang hingga kini tertunda
“Perusahaan tetap punya komitmen untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Ini sesuai dengan rencana penyehatan keuangan perusahaan yang saat ini sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan OJK," tandasnya.