Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Klaim AJB Bumiputera di Tengah Corona, Dirut: Masih Diproses Regulator

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

23 - Mar - 2020, 13:00

Dirut AJB Bumiputera Dirman Pardosi (Ist)
Dirut AJB Bumiputera Dirman Pardosi (Ist)

Persoalan klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera hingga saat ini masih terkesan jalan di tempat. Di tengah pandemi corona yang menguras perhatian pemerintah, nasabah AJB Bumiputera harus kembali pasrah menunggu kepastian dananya kembali.

Hal ini pun tak ditampik  Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi. Dia menyampaikan bahwa hingga akhir Maret 2020, pihaknya belum bisa mencicil klaim nasabahnya. "Direksi belum dapat bertindak karena rencana kerja masih diproses oleh regulator," kata Pardosi seperti dikutip Bisnis.com.

Belum adanya proses dari regulator terkait rencana kerja (RK) penyehatan keuangan perusahaan sejak awal Maret 2020 ke OJK, menurut Pardosi, dimungkinkan karena suasana kerja yang terinterupsi penanganan covid-19. "Jadi, RK sudah kami revisi setelah adanya penyesuaian dari OJK. Awal Maret sudah kami kirim dan belum ada tanggapan. Kemungkinan karena penanganan covid-19," ujarnya.

Kondisi itu pula yang membuat klaim nasabah masih belum bisa dilakukan pembayaran. Pasalnya,  rencana penjualan aset properti yang ditaksir bisa mendulang Rp 2 triliun untuk menyicil uang nasabah belum terproses.

Sebagai informasi, aset yang disiapkan untuk dijual terdiri dari Hotel Bumi Surabaya, aset di Jalan TB Simatupang Jakarta, serta beberapa aset lain di seluruh Indonesia yang lebih kecil dari dua outlet itu.

Sedangkan aset yang disiapkan untuk kerja sama operasi (KSO) meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di bilangan Jalan Sudirman dan Jalan Setiabudi,  Bumiwiyata Depok, Menteng, Kebayoran, dan Warung Buncit.

Disinggung kebijakan dengan menerapkan antrean pembayaran klaim nasabah, Pardosi menegaskan telah memerintahkan cabang untuk membuat sistem itu. Dirinya menyebutkan, seluruh pembayaran klaim akan dilakukan dengan sistem antrean yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. 

"Kami berpedoman pada prinsip kesetaraan dan keadilan," ujarnya. Dia juga menyampaikan, pihaknya sangat menyadari banyaknya keluhan nasabah erkait pelayanan klaim yang hingga kini tertunda 

“Perusahaan tetap punya komitmen  untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Ini sesuai dengan  rencana penyehatan keuangan perusahaan yang saat ini sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan OJK," tandasnya.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini wabah-corona Klaim-AJB-Bumiputera proses-Regulator Direktur-Utama-AJB-Bumiputera Dirman-Pardosi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy