Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kawal Kasus, Pencinta Kucing Apresiasi Kerja Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2020, 21:04

Doni Herdaru Tona ketua Animal Defenders Indonesia saat Di Polres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Doni Herdaru Tona ketua Animal Defenders Indonesia saat Di Polres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Para pencinta kucing yang dipimpin langsung oleh ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mendatangi Mapolres Tulungagung, Kamis (18/03) siang. Kedatangan mereka untuk memastikan matinya kucing yang dicekoki ciu oleh Muhammad Azam warga desa Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu lalu diproses hukum dengan benar.

"Kita datang untuk memastikan proses hukum pada pelaku, tadi sudah ketemu pihak penyidik dan berkas sudah tahap dua setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan karena ada yang kurang," kata Doni.

Pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Tulungagung yang dinilai serius dan terbuka dalam proses hukum setelah berbagai pihak melaporkan pelaku Azam.

"Kami apresiasi langkah hukum polisi, ini adalah tonggak berdirinya perlindungan hewan terutama kucing domestik. Ini juga bukan semata-mata masalah tentang matinya kucing. Namun, ini lebih pada pengakuan bahwa hak hidup hewan berupa kucing ini benar-benar dilindungi dan siapapun yang melakukan kejahatan berupa kekerasan harus di hukum," terangnya.

Dirinya tidak mempermasalahkan vonis yang akan diberikan hakim, sebagai aktivis yang konsen memperjuangkan hak hidup binatang Doni berharap akan ada putusan incrach yang dapat membuat efek jera pelakunya.

"Proses ini sebagai pendidikan bagi masyarakat, keputusan hakim apakah itu nantinya dipidana atau hanya percobaan bagi kami bukan soal. Bagi siapapun jangan coba-coba melakukan tindakan kekerasan pada hewan karena bisa berakibat hukum," tegas Doni.

Sementara itu, Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung Didik Riyanto menegaskan jika proses penyidikan sudah 99 persen selesai.

"Kekurangan yang diminta Kejaksaan sudah kita penuhi, kasus ini tinggal hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Didik.

Didik menjelaskan sebelumnya jaksa meminta kelengkapan formal yang kemduaian menurutnya, penyidik telah memenuhi keinginan JPU sehingga kasus tersebut dinyatakan selesai pemberkasan.

"Setelah ini kita akan serahkan tersangka beserta barang buktinya untuk kemudian dinyatakan P21 ke Kejaksaan," terangnya.

Jawaban yang disampaikan Didik menurutnya sudah disampaikan pada pelapor yang datang untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Kasus ini menjadi polemik setelah Ahmad Azam mengunggah video itu ke media sosial pada Rabu (16/10/19) dengan tambahan keterangan yang kemudian menjadi kontroversi di masyarakat, dan bahkan kemudian digugat oleh komunitas pencinta kucing.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung berita-hari-ini ketua-Animal-Defenders-Indonesia Doni-Herdaru-Tona Apresiasi-Kerja-Polisi Mapolres-Tulungagung Satreskrim-Polres-Tulungagung- Didik-Riyanto Kasus-kucing Muhammad-Azam


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya