Pelarian Endro, warga Dusun Manggar, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Blitar berakhir sudah.
Setelah pihak Kepolisian dari Polsek Tulungagung Kota dan Polsek Ngunut mengamankanya. Endro dicokok saat berada di Pasar Ngemplak.
Endro sempat menjadi buron setelah melakukan aksinya mencuri tabung gas di lingkungan 2, Desa/Kecamatan Ngunut dengan korban Badar Hanafi pada (7/3) lalu.
Selain mencuri tabung gas, Endro juga melakukan 2 penjambretan di 2 lokasi dan korban berbeda.
Kedua korban Endro yakni Ellen Rosaria, 22, warga Kelurahan Tertek ketika melintas di depan pasar wage, dan Erwin Sangadah, 36, warga jalan Dr. Sutomo Kelurahan Tertek ketika melintas di jalan Patimura Gang IV yang juga masuk Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung pada (11/3) lalu.
"Pria ini, terlibat dua tindak pidana. Yakni, satu pencurian dan perampasan atau jambret," ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (12/3/20).
Dalam melakukan aksi jambretnya, pelaku memilih korban pelajar atau perempuan yang membawa tas sambil mengendarai motor.
Awalnya, dia mencari sasaran di jalan satu arah depan pasar wage.
Sesampai di lokasi kejadian, tersangka yang sudah membidik korban, Ellen langsung mendekati dan mempepetnya.
Dengan cepat tangan korban meraih tali tas yang di cangklong korban.
Sukses mengambil tas milik korban yang berisi barang berharga seperti handphone merk Xiomi Note 5 dan uang senilai Rp 350 ribu langsung kabur.
Tak berhenti disitu saja, aksi jambretnya dia ulangi lagi ketika melintas di Jalan Kapten Patimura, masuk Kelurahan Tertek. Dengan modus yang sama, tersangka berhasil menjambret tas milik Erwin Sangadah. Tas tersebut berisi barang berharga seperti handphone Infinix hot S3 dan uang senilai Rp 300 ribu.
"Untuk penjambretan ada dua TKP," tegasnya
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapati informasi pelaku berada di sekitar Pasar Ngemplak.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung mencokoknya pada Rabu (11/3/20) sore.
"Sempat mengelak. Namun setelah petugas ditunjukkan barang bukti langsung mengakuinya," jelasnya.
Pengakuan tersangka pada penyidik, hasil pencurian dan jambret digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kini, kasus tersebut masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mengetahui apakah ada TKP lain.
"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5E KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.