Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Terdakwa Pembunuh Pasutri Ngingas Dituntut 15 Tahun Penjara

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2020, 18:52

Kedua Terdakwa saat mengikuti jalanya sidang pembacaan tuntutan (Joko Pramono for Jatim Times)
Kedua Terdakwa saat mengikuti jalanya sidang pembacaan tuntutan (Joko Pramono for Jatim Times)

Terdakwa pembunuh M. Rizal Saputra, 22, dan Deni Yonatan Fernando, 25 terhadap korban pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo, 61 dan Suprihatin, 50, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, dituntut maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kejari Tulungagung 15 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Tuntutan 15 tahun penjara itu sebagaimana dibacakan oleh JPU, Anik Partini dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (11/3/20). 

Anik menyatakan  tuntutan maksimal sesuai pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tersebut pantas diberikan pada kedua terdakwa. Sebab, keduanya telah menghilangkan nyawa pasutri itu. Selain itu tindakan keduanya telah membuat resah masyarakat, dan berbelit-belit dalam persidangan.

"Mereka melakukan bersama. Makanya tadi pembacaan dipisah. Karena menjelaskan peran mereka masing-masing," kata Anik. 

Saat kejadian pembunuhan itu Deni memukul Suprihatin dengan batu marmer dua kali. Tapi, korban masih hidup dan masih berusaha teriak. Lalu, agar tidak ketahuan orang lain, Rizal memukulkan marmernya dua kali ke Suprihatin hingga tewas. Selanjutnya, Deni memukul korban Adi Wibowo yang sedang tidur dengan balok kayu hingga tewas.

"Sesuai fakta persidangan, mereka secara sah bersalah melanggar pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Anik.

Selama jalanya sidang yang dimulai pukul 11.30, kedua terdakwa lebih memilih diam dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Selepas pembacaan tuntutan, majelis Hakim menawarkan pada terdakwa untuk melakukan pledoi. Kedua terdakwa memilih melakukan pembelaan tertulis yang disampaikan pada penasehat hukumnya, Bambang Suhandoko.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu pada penasehat hukum untuk menyusun materi pembelaan.

"Sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret mendatang," ucap Afit Rufiadi sembari mengetukkan palu tanda persidangan ditutup.

Sementara itu Bambang Suhandoko mewakili tim Penasehat Hukum kedua terdakwa sudah menyiapakn materi pembelaan yang diyakini bisa mematahkan dalil JPU pada sidang mendatang.

Selain dari fakta persidangan, juga dari beberapa fakta lain yang ditemukannya. Seperti, foto yang memperlihatkan kondisi rumah yang diambil oleh salah satu media online saat ditemukannya korban, itu tampak terlihat rapi bahkan tidak ada perubahan posisi meja ataupun lainnya.

Bahkan, kata Bambang tak ada bercak darah bekas benturan kepala korban, Suprihatin seperti yang disampaikan Jaksa bahwa terdakwa membenturkan kepala korban, Suprihatin ke dinding ketika menghabisi nyawa istri Adi Wibowo itu.

"Penyangga meja yang katanya sebagai alat memukul korban itu juga masih dalam keadaan utuh, tidak ada yang berubah. Dan mungkin akan kami sampaikan nanti beberapa fakta lain yang mungkin bisa mematahkan dalil mereka," jelasnya.

Jika melihat fakta-fakta yang ditemukannya, Bambang menilai ada pelaku lain. Menurut dia, kedua terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan.

"Kalau memang ada motif karena pengurusan STNK yang tidak selesai-selesai,  seharusnya saat persidangan itu bisa ditunjukkan surat bukti pengurusannya. Tapi ini kan tidak ada," jelasnya.

Pembelaan rencananya akan disampaikan secara tertulis. Bambang sebagai kuasa hukumnya optimis bisa mematahkan dalil-dalil yang disampaikan oleh JPU.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-Tulungagung Berita-Kriminal Dua-Terdakwa-Pembunuh-Pasutri-Ngingas-Dituntut-15-Tahun-Penjara Kejari-Tulungagung Pembunuhan-Pasutri


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya