Tim patroli gabungan polisi hutan dan Satreskrim Polsek Tanggunggunung mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian kayu.
Dua orang yang ditangkap itu diketahui bernama Yudi Santoso (28) warga RT 02 RW 03 dan Supandi (37) warga RT 01 RW 02 Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/02) kemarin sekitar jam 15.30 WIB.
"Dua orang kita amankan saat patroli hutan, kemudian kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Asisten Perhutani (Asper) BKPH Campurdarat, Sachurrohman, Jumat (28/02) pagi.
Lanjut Sachur, kayu yang dicuri oleh dua orang pelaku tersebut adalah kayu rimba jenis Ketapang. Kedua pelaku memotong kayu itu di HL PT 98 g. Luas Baku 1622,40 Ha RPH Tanggunggunung BKPH Campurdarat.
"Pelaku ilegal logging ini tertangkap tangan mengambil kayu yang merupakan wilayah Perhutani," ungkap Sachur.
Pihaknya juga langsung melakukan olah TKP berupa letter tunggak dan kacak balak tunggak untuk mengamankan dan melengkapi barang bukti.
"Karena bukan, barang bukti kayu masih belum bisa kita angkut ke Polsek. Namun, barang bukti dua sepeda motor kita amankan bersama pelakunya," jelasnya.
Sepeda motor yang digunakan pelaku berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Blade dan Yamaha Vega tanpa plat nomor. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw yang digunakan untuk memotong kayu.