Setelah sebelumnya, petugas dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor DPRD Tulungagung, Senin (18/02) kemarin, hari ini kembali dilakukan penggeledahan di tempat berbeda.
Sejumlah petugas mendatangi rumah mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 dari partai Hanura, Imam Kambali.
Penggeledahan yang dilakukan Selasa (18/02) siang itu juga dikawal oleh petugas dari Polres Tulungagung dan memasuki rumah di Sobontoro Indah Blok Y nomor 1 B RT 5 RW 5 Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.
"Semua kamar yang ada di rumah saya digeledah, kecuali kamar anak saya," kata Kambali sambil menunjukkan Surat Berita Acara Penggeledahan yang terdiri dari dua lembar itu.
Saat KPK datang, Kambali mengaku belum sampai di rumah dan masih perjalanan.
"Saya datang KPK sudah di sini, akhirnya saya masuk dan menyaksikan penggeledahan itu," terangnya.
Dalam Berita Acara Penggeledahan yang ditinggal di rumah Kambali, terkait mekanisme pengesahan APBD yang menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Dari keterangannya, KPK juga tidak mendapatkan barang atau bukti atau dokumen atau uang terkait dari perkara yang dimaksud, sehingga tidak dilakukan penyitaan.
Sebelumnya, penyidik KPK membawa 5 koper dan 3 dus berkas yang langsung dimasukan dalam 4 mobil berwarna hitam dari kantor DPRD Tulungagung.
Ruangan yang diperiksa anatara lain ruang Ketua DPRD, Sekeretaris DPRD dan ruang aspirasi DPRD. Setidakya ada 6 penyidik yang memeriksa ruangan dengan menggunakan rompi berlogo KPK.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, tak seorangpun anggota DPRD terlihat dan terkonfirmasi sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker).