Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakak Beradik di Jombang Perkosa Dua Gadis Belia di Kos-Kosan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Feb - 2020, 14:00

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan berbincang dengan dua pelaku persetubuhan gadis di bawah umur. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan berbincang dengan dua pelaku persetubuhan gadis di bawah umur. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Kakak beradik di Jombang diringkus jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah memperkosa dua gadis di bawah umur. Pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi sosial media.

Kedua pelaku ini adalah WSC (21) dan adiknya ABS (18), keduanya merupakan warga Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Sedangkan dua korban yang diperkosa kakak beradik ini masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Ngoro, Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Mereka berkenalan melalui Facebook.

Berawal dari situ, lanjut Boby, pelaku ABS mengajak ketemuan di Alun-Alun Kabupaten Jombang pada 6 Februari 2020. Selanjutnya, pelaku mengajak kedua korbannya bermain ke kosan pelaku di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

"Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka berkenalan di Facebook, lalu sepakat ketemuan dan bertemu di alun-alun, kemudian diajak ke kos-kosan tersangka," terangnya pada wartawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/2) siang.

Masih menurut Boby, setelah korban diajak ke kosan, ABS memanggil kakak kandungnya untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Kedua pelaku ini merayu korban untuk dinikahi agar memuluskan aksi bejatnya.

"Tersangka awalnya sendiri, kemudian memanggil kakaknya. Jadi kakak beradik kandung ini bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Kasus kekerasan seksual yang dialami dua pelajar ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 7 Februari 2020 oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Kakak-Beradik-di-Jombang-Perkosa-Gadis-Belia kasus-kakak-beradik-pemerkosa-gadis-jombang berita-pemerkosaan-jombang pemerkosaan-gadis-di-jombang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri