Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Appraisal Bangunan Alun-Alun Mal Keluar, Nilai Sewa Belum Diumumkan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Feb - 2020, 07:36

Mal Alun-Alun atau Mal Ramayana. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Mal Alun-Alun atau Mal Ramayana. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Nilai appraisal atau taksiran bangunan Alun-Alun Mal telah ditetapkan tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun meski begitu, pemilik lapak yang kini bertahan di Alun-Alun Mal nampaknya harus tetap bersabar. Karena nilai sewa yang akan diberlakukan masih belum ditentukan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, nilai sewa belum ditentukan lantaran aprraisal yang telah dikeluarkan tim KPKNL belum lama ini adalah nilai taksir bangunan Alun-Alun Mal itu sendiri. Sedangkan untuk appraisal sewa bangunan masih belum dikeluarkan.

"Kemarin baru appraisal bangunan, kalau sewa belum keluar," katanya.

Tim KPKNL yang akan menaksir nilai sewa gedung menurutnya akan bekerja dalam dua pekan ke depan. Karena sebelumnya, proses penentuan nilai taksir gedung sempat molor dikarenakan beberapa hal. Salah satunya adalah berkaitan dengan status kepemilikan fasilitas yang ada dalam bangunan. Meliputi eskalator hingga videotron yang ada di pusat perbelanjaan tersebut.

"Tapi kemudian sudah dijelaskan jika semua fasilitas yang ada sudah menjadi milik Pemkot Malang. Baru setelah itu nilai taksir keluar, dan akan dilanjutkan dengan taksir sewa," papar Wahyu.

Besaran nilai sewa yang akan diberikan kepada penyewa tenant di Alun-Alun Mal nantinya akan berpatok pada hasil appraisal tim KPKNL. Para pemilik tenant pun akan membayarkan sewanya dengan hitungan mundur. Terhitung sejak Alun-Alun Mal berpindah status kepemilikan jadi aset Pemkot Malang pada awal September 2019 lalu.

Kesepakatan tersebut menurut Wahyu telah diambil bersama dengan para penyewa tenant. Sehingga kondisi itu tidak perlu dirisaukan. Sementara untuk saat ini, pemilik tenant dibebankan untuk membayarkan kewajiban lain seperti tagihan listrik hingga kebutuhan air.

"Sejauh ini semua dalam pengawasan dan penanganan kami," jelas Wahyu.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Appraisal-Bangunan-Alun-Alun-Mal Nilai-appraisal taksiran-bangunan Kantor-Pelayanan-Kekayaan-Negara-dan-Lelang Diskoperindag-Kota-Malang Wahyu-Setianto


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri