Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Turuti Aspirasi Kades, Pemkab Tulungagung Tetap Pertahankan Sekdes PNS

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Feb - 2020, 14:22

Yudi Erwanto, Kasubag Aparatur Pemerintahan Desa bagian pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung (Foto : Istimewa / TulungagungTIMES)
Yudi Erwanto, Kasubag Aparatur Pemerintahan Desa bagian pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung (Foto : Istimewa / TulungagungTIMES)

Mendapat tekanan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) agar sekretaris desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk ditarik dari desa, Kasubag Aparatur Pemerintahan Desa bagian pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Yudi Erwanto mengaku akan tetap mempertahankan. 

Menurut Yudi, selama ini Bupati Tulungagung Maryoto Birowo telah mengambil langkah yang tepat dalam mengambil kesimpulan mengenai Sekdes PNS.

"Kita berpedoman petunjuk bupati, sejauh ini (sekdes) tetap kita pertahankan," ujar Yudi.

Meski telah diatur oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait kedudukan sekretaris desa, Yudi menjelaskan jika aturan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah.

"Hingga saat ini tidak ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur secara khusus mengenai sekretaris desa berstatus PNS ini," tambah Yudi.

Menurutnya ada dua jenis status PNS yang menduduki jabatan sekretaris desa yaitu PNS yang ditugaskan dan sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS.

"Kalau Sekdes status PNS ini pertanggungjawabannya ada dua, pertama ke kepala desa dan kedua ke camat," paparnya.

Untuk keputusan lebih lanjut, pasca hearing AKD dengan komisi A ini, pihaknya masih akan menunggu lagi petunjuk dari bupati.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Muhammad Sholeh menegaskan jika pihaknya meminta agar Sekdes yang berstatus Pegawai Negeri Sipil minta agar ditarik. Alasan yang menjadi dasar agar Sekdes PNS ditarik menurutnya adalah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan bahwa kedudukan Sekdes merupakan perangkat desa.

"Intinya Sekdes itu punya SK Kepala Desa bukan SK Bupati, jelas ya," kata Sholeh.

Karena sudah menjadi aturan, pihak kepala desa ingin agar ada kejelasan mengenai posisi Sekdes sehingga jika ada Sekdes di desa yang berstatus PNS boleh diganti tanpa harus menunggu SK mutasi.

"Jika ada penjaringan atau penyaringan itu tidak harus menunggu Sekdes ditarik. Mengapa tidak ditarik, sambil menunggu Sekdes baru dilantik agar tidak terjadi kekosongan," terangnya.

Dari sekitar 130 sekretaris berstatus PNS, AKD tidak mempermasalahkan hal lain termasuk tidak paham IT atau tidak dapat mengoperasikan komputer. Namun, Sholeh kembali menegaskan jika kedudukan Sekdes sesuai aturan adalah perangkat yang harus mendapat SK dari kepala desa bukan bupati.

Mengapa kemudian hearing dilakukan tertutup dan tidak berkenan diliput wartawan, Sholeh melempar masalah tersebut ke Humasnya Akris Riyanto.

"Itu kan dari humas (AKD)," jelasnya.

Namun demikian, Sholeh menjelaskan bahwa pertemuan tertutup agar wartawan menunggu hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan pihaknya dengan komisi A DPRD Tulungagung.

 


Topik

Pemerintahan tulungagung berita-tulungagung Pemkab-Tulungagung Tetap-Pertahankan-Sekdes-PNS Sekdes-PNS Kabupaten-Tulungagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni