Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Meski Dipastikan Ditunda, di Bendilwungu Masih Ada "Pendaftaran" Perangkat Desa

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2020, 14:46

Banner pengumuman masih belum diturunkan (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)
Banner pengumuman masih belum diturunkan (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

Meski sudah sepakat antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Bupati Tulungagung agar pelaksanaan pengisian perangkat Desa Bendilwungu dihentikan, rupanya penerimaan pendaftaran masih belum dihentikan. 

Hal itu terlihat dari banner pengumuman yang masih belum dicabut dan tidak adanya siaran keliling (ledang) seperti saat pengumuman dan penundaan sebelumnya.

"Panitia masih nunggu perintah dari kepala desa (Kades)," kata Budi Siswanto, salah satu perangkat desa yang juga merupakan unsur panitia, Selasa (04/02) siang.

Perintah yang dimaksud sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan panitia yang diterbitkan ditandatangani oleh kepasa desa.

"Panitia bekerja atas dasar SK Kades," terang Siswanto.

Meski spanduk pendaftaran masih terpasang dan belum diturunkan dan juga belum adanya siaran resmi, Siswanto memastikan jika pendaftar tidak dapat dilayani karena sudah ada penundaan.

"Ditunda," jelasnya singkat.

Seperti diketahui, pasca mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Bendilwungu dan Camat Sumbergempol, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan jika proses pengisian perangkat desa yang digelar panitia di Desa Bendilwungu dihentikan. Selain alasan etika, proses pengisian perangkat yang sudah berjalan dan pernah ditunda masih menunggu surat keputusan (SK) pemindahan.

"Prosedur administrasi sudah dilalui, dulu kan menunggu SK perpindahan yang harus dikeluarkan oleh kepala desa ke tempat kerja yang baru," kata Bupati Maryoto Birowo.

Belajar dari kejadian di Bendilwungu, Maryoto minta agar desa lain yang akan melaksanakan pengisian perangkat desa harus konsultasi dengan bagian pemerintahan.

"Inilah pentingnya koordinasi, kita akan panggil dan sosialisasikan pada camat dan kepala desa untuk memahami tata kelola pemerintahan," terangnya.

Kapan proses pengisian perangkat Desa Bendilwungu dapat dimulai lagi, Maryoto tidak menjelaskan waktu dan tanggal pastinya dan semua akan diserahkan kembali ke pemerintahan Desa Bendilwungu dan Camat Sumbergempol.

"Biarkan mereka mencari jalan yang terbaik," kata Maryoto Birowo.

Sebelumnya, sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dipanggil Bupati Maryoto Birowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (03/01) siang. Bersama pejabat terkait, Bupati, BPD dan Kepala Desa Bendilwungu menggelar pertemuan tertutup di salah satu ruang yang berada di sisi kanan bangunan utama.

Setelah sekitar satu jam pertemuan, tampak Ketua BPD bersama Kepala desa Bendilwungu, camat Sumbergempol serta Bupati Maryoto Birowo menjalani sesi foto bersama.

"Pengisian perangkat desa saat ini dihentikan atau diundur," kata Ketua BPD Khoirul Anwar.

Alasan dihentikan atau diundur menurut Khoirul karena ada kesalahan hukum dan menjaga situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

"Untuk menjaga situasi dan ada kesalahan hukum karena proses pemindahan belum ada," tambah Khoirul.

Pihak BPD menerima solusi dan menjadikan keputusan yang disampaikan bupati karena menurut Khoirul itu adalah keputusan yang terbaik saat ini untuk Desa Bendilwungu.

"Kita terima, yang terbaik dari Bapak Bupati seperti itu," jelasnya.

Mengapa panitia tidak diundang dalam kegiatan itu, Khoirul mengaku tidak tau karena undangan yang diterima hanya BPD dan kepala desa.

"Yang dipanggil hanya BPD dan kepala desa, nanti (hasilnya) kita sampaikan panitia," ujarnya.

Dari informasi yang diterima, dalam ruangan tertutup sempat terjadi dinamika yang cukup panas. Pasalnya, sejumlah anggota BPD dan Kepala Desa Bendilwungu mempertahankan argumennya bahwa prosedur yang dilakukan telah sah dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

"Biasa, namanya diskusi sempat ada perbedaan pandang. Namun pada akhirnya setelah bupati menjelaskan adanya cacat administrasi, semua bisa diterima," ungkap Kabag Humas Dan Protokoler Setkab Tulungagung, Galih Nuswantoro.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Bendilwungu Muhammad Sholeh sudah meninggalkan Pendopo Tulungagung dan menuju ke mobilnya.

 

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni