Kepolisian Malaysia akhirnya mencokot empat orang secara terpisah di Negara Bagian Melaka, Kedah dan Pahang. Keempat orang tersebut, seperti dilansir laman South China Morning Post Minggu (2/2/2020) kemarin, merupakan tutor paro baya berusia 49 tahun dari Alor Setar, Kedah, dua asisten farmasi berusia 25 dan 30 dari Peringgit dan Merlimau di Melaka, serta seorang mahasiswa 24 tahun dari sebuah universitas negeri di Kuantan, Pahang.
Keempatnya harus mempertanggungjawabkan informasi palsu atau hoax yang disebarkan di medsos Facebook dan Twitter terkait virus corona yang begitu ramai saat ini. Mereka menyebarkan informasi palsu bahwa orang yang terinfeksi corona akan berubah menjadi zombie.
Tak hanya empat orang tersebut. Sebelumnya kepolisian Malasyia juga menangkap enam orang yang menyebarkan informasi salah tentang virus corona dan zombie.
Zombie adalah istilah yang digunakan untuk mayat hidup dalam film horor ataupun film fantasi. Zombi digambarkan sebagai mayat yang tidak berpikiran dan bernafsu memangsa manusia, khususnya otak manusia yang dijadikan target santapan utamanya.
Keberadaan zombie yang marak dalam berbagai karya, baik novel dan film, itulah yang dihubungkan dengan ramainya penyebaran virus corona di dunia maya Malasyia. Dimungkinkan terinspirasi dari novel horor Max Brooks yang difilmkan dengan judul War Z yang dibintangi Brad Pitt (2013), dunia maya Malasyia gaduh dengan hal itu.
Hal ini yang membuat Kementerian Kesehatan dan Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) Malaysia bereaksi dan memangkas kabar hoax itu sebelum menjadi viral. "Klaim bahwa orang yang terinfeksi virus corona akan berubah menjadi zombie tidak benar. Pasien bisa sembuh," ujar pihak Kementerian Kesehatan.
Untuk memutus rantai hoax itu pula, kepolisian Malasyia bergerak dan mencokot para penyebar informasi meresahkan dan menyesatkan terkait virus corona. MCMC melaporkan, bahwa kepolisian erus memproses para penyebar hoax itu. Mereka pun akan dikenakan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998.
Para tersangka penyebar hoax disanksi denda maksimum sebesar RM 50.000 (setara dengan Rp167.001.900) atau dipenjara selama satu tahun atau bisa saja keduanya. Juga dapat didenda hingga RM 1.000 (setara dengan Rp3.340.038) per hari setelah hukuman.