Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kritisi Penanganan Kasus Pelajar Bunuh Begal, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Datangi Kantor Kejari Kepanjen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

29 - Jan - 2020, 20:43

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir (jaket hitam kemeja putih) saat menyampaikan kritisannya terhadap tuntutan jaksa kepada terpidana pembunuh begal (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir (jaket hitam kemeja putih) saat menyampaikan kritisannya terhadap tuntutan jaksa kepada terpidana pembunuh begal (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Pemandangan berbeda terjadi di kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen, Rabu (29/1/2020) sore. Jika pada hari biasanya, saat menjelang petang, kantor yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut, sudah sepi dari aktivitas para pegawainya, namun hari ini masih ramai. Bahkan, puluhan anggota kepolisian nampak melakukan penjagaan super ketat di kantor Kejari Kepanjen tersebut.

Bahkan saat awak media hendak masuk ke ruang belakang yang ada di kantor Kejari, para petugas yang melakukan penjagaan melarangnya. Tidak lama setelah itu, tepatnya sekitar pukul 15.15 WIB, rombongan dari Komisi III DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik Indonesia) tiba.

Dengan mengendarai mobil mewah berplat nomor W-88-MW, Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir beserta rombongannya langsung bergegas masuk ke ruangan lantai 2 yang telah mendapatkan penjagaan ekstra ketat tersebut. ”Maksud dan tujuan kami ke sini, adalah menindaklanjuti dari banyaknya laporan terkait dengan proses daripada kasus sodara ZA (inisial). Jadi kami tentunya ingin melihat dan mendengar langsung bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan prosedur apa tidak,” kata Adies Kadir seusai melakukan pertemuan secara tertutup selama hampir 2 jam lamanya.

Perlu diketahui, kasus ZA yang membuat Komisi III DPR RI turun tangan melakukan peninjauan tersebut, lantaran kasus yang dialami remaja belasan tahun itu dianggap telah menyita perhatian masyarakat luas.

Sejak pertengahan bulan Januari 2020 lalu, ZA menjalani serangkaian persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen. Pelajar SMA kelas XII itu harus bolak-balik duduk di kursi persidangan, lantaran dianggap sebagai pelaku dari terbunuhnya salah satu komplotan begal.

”Yang menjadi permasalahan dan agak membuat ramai itu sebenarnya terkait penerapan pasal primer 340 (KUHP). Tuntutan dakwaannya kan seumur hidup, seakan-akan besar sekali. Padahal kan tidak terlalu besar, yang bikin besar kan mengambil nyawa seseorang dan yang diambil (pelaku begal meninggal) meninggalkan seorang istri yang jadi janda dan anak,” terang Adies Kadir.

Sebagai informasi, munculnya pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tersebut, diutarakan saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan tuntutanya, saat sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Ada 4 pasal yang didakwakan dalam tuntutan jaksa. Selain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Jaksa juga menuntut ZA dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

”Tetapi hakim dengan bijak sudah memutuskan asalnya kan putusannya masuk pasal 351 (KUHP), jadi dikenakan hukuman percobaan (pembinaan) selama 1 tahun,” sambung Adies Kadir.

Terlepas dari keputusan hakim, politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut tetap akan mengeritisi tuntutan jaksa terkait penerapan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer kepada terpidana ZA. ”Perlu sedikit perbaikan daripada kejaksaan, kenapa memberikan tuntutan primer dakwaannya pasal 340 KUHP. Ini kan yang bikin heboh, jadi ke depan harus diperhatikan juga (sebelum menentukan tuntutan jaksa),” tegasnya.

Belajar dari kasus ZA, selain akan melakukan kajian paska melakukan pertemuan dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di kantor Kejari Kepanjen. Adies Kadir mengaku juga bakal segera berkoordinasi dengan jaksa agung. ”Mungkin jaksa agung perlu membuat regulasi baru terkait dengan kasus semacam ini. Bagaimana statusnya orang yang mempertahankan diri, batas-batasnya seperti apa dan saksi-saksi seperti apa itu juga akan kita atur nanti,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Kasus-Pelajar-Bunuh-Begal-di-Malang Kejaksaan-Negeri-Kepanjen Wakil-Ketua-Komisi-III-Adies-Kadir


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya