Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korupsi Alquran Diduga Libatkan Sejumlah Politisi, Taji KPK Kembali Diuji

Penulis : Dede Nana - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jan - 2020, 08:04

Kasus korupsi pengadaan Alquran kembali dikuak, sejumlah politisi parpol besar diseret lagi namanya. (Ist)
Kasus korupsi pengadaan Alquran kembali dikuak, sejumlah politisi parpol besar diseret lagi namanya. (Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri, kembali diuji tajinya untuk menguak kasus yang diduga melibatkan beberapa politisi partai besar. Yakni, terkait kasus korupsi Alquran.

Nama-nama politisi senior yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Alquran 2011-2012 itu mencuat setelah mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz "bernyanyi". Meskipun, Fahd sendiri telah mendekam duluan di penjara dengan vonis 4 tahun kurungan dalam kasus itu. 

Ditambah lagi dengan kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Total kerugian negara untuk kasus korupsi yang diduga berjamaah ini mencapai Rp 14 miliar.

Dari Partai Berkarya mencuat nama Sekjen-nya yaitu  Priyo Budi Santoso (PBS) yang sebenarnya telah diperiksa KPK di tahun 2017 lalu terkait kasus itu. PBS pun disebut Fahd terima uang sebesar Rp 3 miliar saat masih berada di Golkar.

Uang itu diserahkan Fahd, sesuai arahan PBS lewat BBM, kepada Agus yang merupakan adik kandungnya di rumahnya.

Nama PBS yang kembali dinyanyikan Fahd yang diminta jadi saksi oleh KPK untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.

Tak hanya PBS, keterangan Fahd melebar ke beberapa nama lainnya. Menurut Fahd, masih jadi tanda tanya besar karena nama-nama itu belum diproses selama ini.

"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Saya akan jelaskan terang benderang di pengadilan," ujar Fahd.

Selain PBS, nama lain yang disebut Fahd yakni Said Abdullah dari PDI Perjuangan, Jazuli Juwaini (PKS), Abdul Kadir Karding (PKB) dan Nurul Iman Mustofa dari partai Demokrat.

"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi," ujar Fahd.

Sebagai informasi, kasus korupsi Alquran dan pengadaan laboratoriun komputer 2011-2012, telah menjerat Fahd beserta mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Serta Dendy Prasetia (anak dari Zulkarnaen, red) yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp 9,25 miliar, ditambah Rp 400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan 2011 lalu.

Padahal, anggaran awal pengadaan Alquran hanya Rp 22 miliar direvisi menjadi Rp 22,8 miliar. Sedangkan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, plus anggaran buku keagamaan dari Rp 9 miliar menjadi Rp 59 miliar. 

Sukses mempengaruhi perubahan anggaran, ketiganya melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Terpisah, untuk PBS yang kini menjadi Sekjen Partai Berkarya, serta saat kasus korupsi itu masuk dalam persidangan, Juli 2017 lalu, KPK tak ingin gegabah menjadikannya sebagai tersangka. Melalui juru bicara KPK Febri Diansyah, waktu itu, pihaknya menunggu terlebih dahulu fakta persidangan.

"Jadi kami lihat dulu fakta persidangan, nantinya hasil analisa Jaksa Penuntut Umum didiskusikan bersama. Baru nanti segera ditindaklanjuti," ujar Febri.

Kini, setelah kembali dinyanyikan namanya, serta adanya sikap terbuka Partai Berkarya mempersilahkan KPK untuk memeriksa petinggi partainya. KPK diuji tajinya lagi, setelah kasus KPU yang melibatkan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan menyeret nama Hasto Kristiyanto, gagal melakukan penyegelan kantor banteng moncong putih.

Partai Berkarya bahkan mendesak KPK untuk memeriksa petingginya bila ada indikasi keterlibatan di kasus korupsi Alquran. Seperti yang disampaikan Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, yang tegas mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan.

"Partai Berkarya desak KPK periksa petingginya bila ada indikasi keterlibatan di kasus Alquran," tegas Andi.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini Komisi-Pemberantasan-Korupsi Firli-Bahuri kasus-korupsi-Alquran korupsi-Alquran-2011-2012 Angkatan-Muda-Partai-Golkar Fahd-El-Fouz


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Nurlayla Ratri