Hati-hati menulis kalimat di media sosial, bisa jadi ekspresi yang dilampiaskan akan berbuntut urusan dengan pihak kepolisian. Bukan hanya postingan, tetapi memberikan komentar bernada hinaan, provokatif dan bahkan porno yang dianggap dapat menimbulkan gejolak di masyarakat dapat berujung pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Baru-baru ini, Satrekrim Polres Tulungagung memanggil tiga orang yang diduga melakukan tindak pelanggaran UU ITE. Dua di antaranya berstatus pegawai pemerintah.
Satu orang yang berinitial DI (27) berstatus pegawai honorer di Dinas Perikanan dipanggil setelah komentar bernada hinaan pada polisi dalam komentarnya di salah satu group Facebook.
"Ada postingan tentang kasus pelajar membunuh begal di Malang itu, orang yang kita panggil ini memberikan komentar yang tidak pantas," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari (22/01) kemarin.
Atas umpatan yang menyamakan polisi dengan binatang itu, Tim Patroli Cyber langsung bergerak melacak pengguna akun dan akhirnya menemukan pelaku.
"Kita lakukan pemanggilan ingin kita klarifikasi apa maksud pelaku ini," kata Anwari.
Pelaku DI, menurut Anwari, sempat menjalani proses penyidikan dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Komentar itu dapat masuk kategori menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ini bisa kita proses secara hukum,” ungkap Anwari.
Dalam penyidikan itu, polisi tidak sampai menetapkan DI menjadi tersangka lantaran pelaku menyadari kesalahan dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Pelaku mengaku bersalah dan minta maaf kepada institusi kepolisian, akhirnya kita beri kesempatan untuk membuat surat pernyataan," terang Anwari.
Untuk memberi efek jera, DI diwajibkan menjalani hukuman absen alias wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Kasus lain yang ditangani oleh Polres Tulungagung adalah adanya seorang guru SD di Kecamatan Campurdarat yang memposting status di akun Facebook miliknya. Dalam postingannya, guru yang menyebut ada sabu-sabu seberat 5 kilogram di Polres Tulungagung ini juga diminta klarifikasi atas postingannya.
"Pelaku ini juga melakukan hal yang sama, membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Anwari.
Satu lagi, seorang yang diketahui merupakan warga Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat, yang menulis komentar berupa ajakan untuk membakar Polsek Pakel juga telah ditindak.
Pria yang sudah pindah dan domisili di Nganjuk juga dipanggil penyidik karena dianggap mengunggah materi provokatif. Dirinya juga harus membuat surat pernyataan dan permintaan maaf didepan penyidik.
"Bijak dalam menulis di media sosial ini harus benar-benar menjadi pertimbangan penggunanya, sebab jika tulisan yang terlanjur menyebar dan dibaca publik dianggap meresahkan pelaku dapat kena Undang-Undang ITE," pungkasnya.