Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Pelaku Pembunuh Begal dengan Penganiayaan Berujung Kematian

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Jan - 2020, 20:30

Pelaku pembunuh begal ZA (duduk di kursi persidangan) sesaat sebelum mendengar tuntutan dari JPU (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Pelaku pembunuh begal ZA (duduk di kursi persidangan) sesaat sebelum mendengar tuntutan dari JPU (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Meski proses persidangan yang diagendakan pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sempat tertunda hingga sekitar 5 jam lamanya. Namun, ZA (inisial) pelaku pembunuh begal akhirnya bisa sedikit bernafas lega, Selasa (21/1/2020) sore.

Pasalnya, dalam proses pembacaan tuntutan dalam persidangan yang belangsung kurang dari 30 menit tersebut, Kristriawan selaku JPU dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen, hanya menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun.

”Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” terang Kristriawan saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, Selasa (21/1/2020).

Tuntutan yang disampaikan JPU ini terhitung lebih ringan dari tuntutan dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana, Selasa (14/1/2020) lalu. Ketika itu ZA dituntut dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Dengan adanya tuntutan tersebut, maka ZA sementara ini dianggap tidak melakukan beberapa pelanggaran hukum sesuai dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana. Termasuk dengan tuntutan telah melakukan pembunuhan berencana.

Terlepas dari itu, atas adanya tuntutan pembinaan selama 1 tahun yang dibacakan JPU, nantinya ZA akan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Tepatnya di Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Meski kesulitan membuktikan adanya pembunuhan maupun pembunuhan berencana serta kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin. Namun, dalam amar tuntutannya, JPU mengaku dapat membuktikan jika ZA telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Yakni sesuai dengan ketentuan dalam pasal 351 KUHP.

Dalam amar putusannya, JPU juga mengaku telah menemukan beberapa bukti jika ZA telah melakukan penganiayaan. Salah satunya dengan ditemukannya beberapa barang bukti saat kasus pembunuhan begal ini terjadi. Salah satu Barang bukti yang dimaksud adalah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh pelaku begal.

”Kami tentunya bersyukur karena pada dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terbuki, dan Pasal 338 tentang pembunuhan juga tidak terbukti,” kata koordinator hukum ZA, Bakti Riza Hidayat, saat ditemui awak media usai proses persidangan berakhir, Selasa (21/1/2020).

Menanggapi tuntutan Jaksa terkait pasal 351 KUHP, Bakti mengaku bakal segera mempersiapkan berkas yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. Rencananya, besok (Rabu 21/1/2020) tim penasehat hukum ZA bakal menyampaikan pembelaan akan tuntutan jaksa tersebut. "Kami tetap akan sampaikan kepada majelis hakim besok pada sidang pledoi (pembelaan), agar tuntutan jaksa berpendirian pada Pasal 351 yang mana harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 2 dan 1, terkait unsur pembenar dan pemaaf," ungkap Bakti.

Penerapan unsur pembenar dan pemaaf tersebut, menurut Bakti sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya dari pendalaman berbagai berkas yang telah diterima oleh kuasa hukum ZA. ”Unsur terjadinya proses penganiayaan, menurut kami ada tragedi pukul maupun saling hajar menghajar. Padahal sebenarnya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kita terima dari Polres Malang, hanya ada penikaman,” ujar Bakti.

Sementara itu, usai proses persidangan berkahir ZA yang saat itu mengenakan seragam putih abu-abu, memilih menghindar dari hadapan wartawan. Dengan mengendarai sepeda motor Karisma-X nopol N-4790-AZ, remaja 18 tahun itu langsung membonceng ayah tirinya yang kemudian tancap gas pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini Tak-Terbukti-Lakukan-Pembunuhan-Berencana Jaksa-Tuntut-Pelaku-Pembunuh-Begal-dengan-Penganiayaan-Berujung-Kematian pelaku-pembunuh-begal-akhirnya-bisa-sedikit-bernafas-lega Pengadilan-Negeri-Kepanjen pembunuh-begal Kabupaten-Malang Lembaga-Kesejahteraan-Sosial-Anak ZA-dihukum-pembinaan-selama-1-tahun


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya