Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tulungagung menemukan dugaan penyelewengan dana hibah Organisasi Tulungagung Motor Cros (TMC). Dana yang dimaksud sebesar Rp 400 juta yang diduga dikorupsi oleh organisasi hobby dan otomotif itu.
"Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kanit Pidkor Iptu Andik Prasetyo, Minggu (12/01) siang.
Andik mmengungkapkan, dari hasil rangkaian penyelidikan dan dilakukan pendalaman, ternyata ada dugaan penyelewengan dana hibah yang dicairkan melalui Komite Olahraga Nasional (KONI).
“Dana hibah itu sejak tahun 2016 hingga 2019 atau empat tahun, setiap tahun sekitar Rp 100 juta tidak jelas kegunaanya," ungkap Andik.
Modus korupsi yang dilakukan oknum pengurus TMC ini, ketika dana hibah cair, pelaku langsung mencairkan cek di Bank Jatim tanpa melibatkan pengurus lainnya.
"Uang tersebut digunakan tidak sesuai dengan rencana kebutuhan anggaran. Sehingga laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang dibuat oleh pihak TMC tidak bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Parahnya, setiap tahun LPJ dilaporkan, akan tetapi seperti kwitansi, nota, dan penggunaan dana yang semestinya untuk pembinaan tidak dilakukan dan diduga fiktif.
Guna proses lanjutan, penyidik turut mengamankan barang bukti diantaranya akta pendirian organisasi No 242/TN/Srt/XI/2014, usulan anggaran tribulan I tahun 2016 dan 2017 TMC (IMI), satu bendel permohonan bantuan tribulan IV 2018 TMC, LPJ TMC tahun anggaran 2016 semester 1, LPJ anggran TMC semester 1 dan semester 4 tahun anggaran 2018, dan barang bukti lainnya.
“Sejumlah saksi baik dari KONI dan TMC juga sudah kita periksa,” terang Andik.
Namun, meski sudah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti, Andik mengakui belum menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
"Kasus ini baru kita naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penetapan tersangka masih belum, tunggu pendapat saksi ahli dan jumlah kerugian," ucapnya.