Setelah menjalani sidang pelanggaran lalu lintas, puluhan motor yang disita lantaran menggunakan kanalpot brong diambil oleh pemiliknya, Rabu (8/120).
Pengambilan dilakukan dengan syarat pemilik kendaraan membawa dokumen kendaraan dan kanlpot asli yang sesuai spesifikasi tekhnik.
"Ada sekitar 55 yang kami sita lantaran tidak sesuai spesifikasi tekhnik," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aris Budi S.
Sontak suasana kantor Satlantas Polres Tulungagung yang berada di Jalan Jayeng Kusumo, Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru berubah bak bengkel dadakan.
Puluhan warga yang mengambil motornya membongkar sendiri knalpot brong dan ban cacing di motornya.
Penggunaan ban cacing dan kanlpot brong dianggap dilarang lantaran dianggap berbahaya.
"Ban cacing berbahaya untuk manuver dan jalan licin, sedang knalpot brong berpotensi mengganggu kamtibmas karena suara bisingnya," ujar Kasat.
Puluhan motor itu merupakan hasil dari operasi Lilin yang digelar pada Natal 2019 dan tahun baru 2020.
Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap motor yang menggunakan kanlpot brong dan ban cacing ini.
Sementara itu salah satu warga yang mengambil motornya yang enggan disebut namanya, mengaku harus membawa knalpot ke Satlantas beserta alat-alatnya. Padahal rumahnya tidaklah dekat, yaitu di Kediri.
Motornya ditangkap saat pihak kepolisian mengadakan razia balap liar jelang tahun baru lalu.
"Tadi dari Kediri bawa alat, knalpot dan ban sekalian biar bisa diambil motornya," ujarnya.
Dirinya mengaku kapok menggunakan knalpot brong dan ban cacing.