Menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pemandu lagu di bawah umur dan berpakaian minim, Satpol PP Tulungagung merespon cepat dengan merazia 4 kafe dan karaoke pinggiran di wilayah Desa Beji dan Bono Kecamatan Boyolangu, Senin (30/12/19) malam.
Hasilnya 3 pemandu lagu tanpa identitas digelandang ke kantor Satpol PP, sedangkan pemandu lagu di bawah umur yang dilaporkan masyarakat, tidak ditemukan dalam razia tersebut.
Plt Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, 3 orang pemandu lagu berinisial AD (18), EP (21) warga Kediri dan WL warga Nganjuk dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
“Ketiganya kita amankan ke Mako untuk diberi pembinaan dan diminta mengambil KTPnya yang ditinggal di kos,” ujar pria yang akrab disapa Genot itu.
Genot menjelaskan, pihaknya seringkali menerima laporan adanya pemandu lagu di bawah umur yang dipekerjakan di café dan karaoke pinggiran.
Bahkan beberapa kali pihaknya juga mengungkap keterlibatan anak di bawah umur yang ternyata tidak hanya dijadikan pekerja, namun mengaku juga sempat menjadi korban pelecehan seksual pelanggaran. Oleh sebab itu pihaknya semakin giat melakukan razia ketika mendeteksi maupun mendapatkan laporan serupa.
“Umur di bawah 18 tahun masuk kategori di bawah umur dan tidak diperkenankan bekerja. Kita pernah bongkar temuan serupa sebelumnya makanya kini kita semakin giat terutama saat ada dumas seperti ini,” ucapnya.
Masih menurut Genot, untuk mereka yang tidak membawa identitas berupa KTP, diminta untuk mengambilnya di rumah kosnya guna ditunjukkan kepada petugas sedangkan yang belum memiliki KTP diperintahkan untuk segera mengurusnya di daerahnya masing masing.
“Ini terus akan kita lakukan terutama saat menjelang tahun baru, di Tulungagung,” pungkasnya.
Genot menambahkan, razia serupa akan digelar guna memastikan keamanan terutama jelang perayaan tahun baru di Tulunggaung.