Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Balas Somasi, Bintara Beri Waktu Lima Hari Komite SMK Negeri 3 Boyolangu Minta Maaf dan Klarifikasi

Penulis : Anang Basso - Editor : Heryanto

18 - Dec - 2019, 17:24

Penggalan Somasi dari Bintara Ke Komite SMKN 03 Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES
Penggalan Somasi dari Bintara Ke Komite SMKN 03 Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Setelah ditunggu selama tiga hari, somasi dari komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Boyolangu Tulungagung, akhirnya diterima LSM Bintang Nusantara. 

Hal itu di ungkapkan oleh ketua Bintara, R. Ali Shodik, Rabu (18/12) siang.

"Kita terima Rabu sekitar jam 14.15 wib, terkait dengan somasi. Namun isinya lebih ke klarifikasi," kata Gus Ali.

Begitu mendapat surat, Bintara langsung melakukan langkah dengan memberi respon tertulis berupa somasi yang disampaikan untuk 8 orang anggota komite yang menandatangani surat somasi yang diterimanya.

Surat Bintara berisi somasi dengan nomor kop 084/LSM-Bintara/11/IV/2019 itu diantaranya berisi menolak poin somasi 12 dan 3 dari komite karena dianggap tidak berkaitan dengan pihaknya.

Kemudian dalam somasi yang di tulis dalam tiga lembar itu juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan aduan dari orang tua siswa tentang beban biaya yang dianggap terlalu berat.

Hal lain yang di sampaikan, bahwa Bintara telah meminta jawaban melalui surat resmi ke sekolah.

Namun, surat yang dikirim justru tidak mendapat respon dari sekolah, hingga dirinya mendapat surat teguran (somasi) dari komite yang dianggap tidak jelas arahnya.

Atas surat yang diterima itu, Bintara justru kembali mengirim somasi ke delapan orang atas nama Heri Widodo selaku ketua Komite, Subagyo sekretaris, Syahrul Munir selaku bendahara komite dan lima orang anggota komite lain yakni Puji Astuti, Nunik Wulandari, Agus Suselo, Sutamar dan Kalimatu Takdiah.

Surat juga di tembuskan ke Ombusdman, Komisi III DPR RI, Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kapolres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan media massa.

"agar segera membuat surat permohonan maaf dan klarifikasi pernyataan di berbagai media cetak, koran, online dan lainnya selambatnya lima hari kerja sejak tanggal surat ini," kata Ali Sodik yang dikutip dari isi surat.

Jika dalam lima hari tidak memenuhi somasi berupa permintaan maaf dan klarifikasi di media, Bintara akan melaporkan delapan komite sekolah SMKN 3 Boyolangu ke ranah pidana dan perdata.

"Berita yang dibuat komite sangat merugikan LSM Bintara yang dimana tidak jelas duduk permasalahannya," pungkas gus Ali.

Kemudian Ali juga menunjukkan jika surat somasi secara resmi langsung dikirim ke komite melalui pos dengan bukti nota pengiriman yang dikeluarkan PT pos Indonesia cabang Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Kapolda-Jatim Kapolres-Tulungagung Kejaksaan-Negeri-Tulungagung LSM-Bintang-Nusantara


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Heryanto