Hingga Oktober 2019, 83 ribu lebih anak-anak di Kota Malang sudah pegang Kartu Indonesia Anak (KIA). Kartu yang merupakan program dari pemerintah pusat itu memang digelontorkan sejak awal digulirkan beberapa tahun lalu.
"Total sampai Oktober untuk KIA ada 83.470 KIA yang sudah tercatat," kata Kabid Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Darmanto pada wartawan belum lama ini.
Darmanto menjelaskan, antusias masyarakat terhadap KIA sangat besar. Hal itu terlihat dari banyaknya warga atau orang tua yang mengurus KIA dalam berbagai kesempatan. Terutama dalam upaya jemput bola yang sering dilakukan Dispendukcapil Kota Malang dalam berbagai kesempatan.
"Saat ada event, bisa sampai dua ribu orang tua yang datang untuk mengurus KIA. Itu sangat luar biasa," tambahnya.
Darmanto menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP, yaitu sebagai kartu identitas. KIA dapat menjadi salah satu komponen untuk menjamin sederet fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Selain itu KIA juga mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Selama ini, layanan mengurus KIA di Kota Malang menurutnya selalu dipermudah. Selain melakukan upaya jemput bola, selama ini mengurus KIA selalu menjadi satu paket dengan mengurus akta kelahiran. Sehingga, orang tua yang mengurus akta kelahiran dapat langsung mengurus KIA.
"Mengurus KIA juga dijadikan satu dengan mengurus akta kelahiran," pungkasnya.