Buntut dari pengembangan hasil razia yang menjaring 2 orang yang positif narkoba oleh BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Tulungagung, bersama Polres Tulungagung, Polisi Militer dan Satpol PP, Kamis (28/11/9) kemarin, BNNK amankan bandar dan kurir narkoba.
Mereka adalah Moh. Rofiq Irfan (IR) , 25 dan Fatkur Rohman (FR), 25, yang diamankan pihak berwajib pada Kamis (28/11) kemarin sore, selepas pemeriksaan urine dari satu pasangan bukan suami istri yang terbukti positif mengandung metamfetamin (biasa terdapat dalam sabu).
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Sudirman mengatakan dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap dua pasangan yang terindikasi positif sabu, mengerucut ke kedua pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi dan jam yang berbeda. Namun peran mereka sama-sama merupakan penyedia atau pengedar dalam satu jaringan.
Kedua warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan itu terbukti kemilikan Narkotika golongan 1, jenis sabu.
"Hasil penyelidikan dari kedua yang positif kemarin, awalnya mengarah ke IR. Kita dibantu Polsek Kedungwaru berhasil mengamankannya dirumah. Selanjutnya dari penyelidikan IR, mengarah ke FR," jelas Sudirman menceritakan alur penangkapannya pada pres rilis, Jum'at (29/11/19).
.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total 2,32 gram narkoba golongan sabu. Dengan rincian, di tangan Moh. Rofiq Irfan didapat sabu seberat 1,53 gram, dua handphone, dan uang senilai Rp 50 ribu, sedangkan Fatkur Rohman didapat satu klip berisi sabu dengan 0,79 gram, alat hisab sabu, dan uang senilai Rp 100 ribu.
FR sendiri sudah melakukan bisnos haramnya sejak pulang merantau dari Malaysia. Lantaran tak kunjung mendapat pekerjaan, FR nekat berjualan sabu, dengan dibantu oleh IR sebagai kurir.
Dari pengakuan FR, barang haram itu didapat dari napi di salah satu lapas. "Lapas mana ini masih kita dalami. Untuk memastikan kita sudah koordinasi dengan Kalapas Tulungagung untuk mendalami temuan ini," jelasnya
Sedangkan untuk dua pasangan yang positif Metamfetamin, pihaknya melakukan assessment untuk mengetahui tingkat ketergantungan mereka dalam mengonsumsi barang haram tersebut,
"Ya masih wajib lapor. Karena, kita masih dalami peran kedua ini. Jikapun pengedar tentu kita akan proses hukum seperti kedua tersangka ini atas perbuatannya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya
Di tempat berbeda, Satreskoba Polres Tulungagung juga mengamankan seorang pengedar sabu, Sutrisno warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung Kota.
Dari tangan Sutrisno yang ditangkap (7/11) lalu, petugas berhasil memgamankan narkoba jenis sabu dengan total seberat 32,45 gram yang terbagi dalam empat poket, timbangan, uang hasil penjualan sabu dan alat hisap sabu.
Di hadapan penyidik, Sutrisno mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan lalu. Pria berusia 38 tahun itu mengaku tiap bulannya mampu mengedarkan sabu di wilayah Tulungagung ini rata-rata 50 gram dengan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta perbulan.
"Untuk bandarnya ini masih kita dalami. Begitu juga kurir dan pengedar dari satu jaringannya," jelas Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat rilis Jum'at (29/11/19)..
Pandia menjelaskan akibat perbuatannya, Sutrisno bakal dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.