Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelantikan Molor, Ternyata Begini Aturan Mutasi Pejabat yang Harus Dipatuhi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

07 - Nov - 2019, 10:59

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

 Jadwal pelantikan 42 pejabat eselon 2, 3, dan 4 di Tulungagung yang dilaksanakan Rabu (06/11) kemarin sempat tidak pasti.

Salah satu alasan lambannya pelantikan akhirnya terjawab setelah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti pejabat terlantik -eselon II sebanyak 9 orang, eselon III 27 orang, dan eselon IV  3 orang.

Salah atu alasan yang menjadikan pelantikan menjadi lamban adalah aturan seorang kepala daerah bisa melakukan pengangkatan atau mutasi jabatan setelah enam bulan dilantik. Padahal, Maryoto sendiri baru dilantik sekitar 3 bulan atau tepatnya pada 13 Agustus 2019 lalu oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam Pasal 162 Ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. "Salah satu alasan kenapa pelantikan ini lambat, karena mengurus izin gubernur, mendagri, rekomendasi pansel, KSM semua sudah dijalani," ujar Maryoto di pendopo kabupaten setelah pelantikan.

Setelah semua izin didapatkan, Maryoto kemudian memilih hari pelantikan dan akhirnya Rabu 6 November 2019 pukul 08.30 WIB seluruh pejabat yang dilantik, baik dari seleksi pansel atau pejabat yang mutasi, dilaksanakan.

Meski telah dilantik, Maryoto menegaskan bahwa dirinya tak segan mengevaluasi kinerja pejabatnya. Dirinya mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik untuk meningkatkan kinerj dan berinovasi sebagai pimpinan OPD serta berintegritas. "Kami beri waktu tiga bulan atau istilahnya seratus hari kerja," tegasnya.

Pelantikan sempat menuai kontroversi lantaran ada tujuh posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diisi pejabat yang telah mengikuti tahapan di panitia seleksi, namun bukan berdasarkan ranking teratas.

Sebut saja nama Camat Sumbergempol Galih Nusantoro dan Camat Ngantru Suyanto yang meskipun di pos seleksi mendapat ranking teratas. Ternyata nama keduanya tidak ikut dilantik dalam posisi sebagai pimpinan OPD dan hanya menduduki eselon yang sama, yakni eselon III. Bedanya, mereka dimutasi dari jabatan sebelumnya ke pos lain.

Galih yang diprediksi bakal menduduki jabatan staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan atau sebagai kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ternyata hanya menduduki kepala bagian humas dan protokoler yang dalam seleksi tidak masuk dalam kuota.

Demikian juga dengan Suyanto, yang juga mendapat ranking tertinggi dalam pos seleksi sebagai inspektur justru namanya tidak ikut dalam pelantikan yang dilaksanakan tersebut. 
 

 


Topik

Pemerintahan tulungagung-berita-tulungagung Gubernur-Jawa-Timur-Khofifah-Indar-Parawansa Jadwal-pelantikan-OPD-di-Tulungagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy