Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Kota Pendidikan Dikepung Tempat Maksiat (12)

Jadi Salah Satu Hiburan Malam yang Disoroti Masyarakat, Berikut Sikap Manajemen Doremi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

09 - Oct - 2019, 08:45

Karaoke Doremi (Foto : Istimewa)
Karaoke Doremi (Foto : Istimewa)

Salah satu tempat hiburan malam yang disebut dalam rilis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Widyagama Malang, dari lima tempat hiburan malam dan karaoke di kawasan pendidikan adalah tempat Karaoke Doremi yang ada di Jalan Candi Trowulan, Lowokwaru, Kota Malang.

Menanggapi rilis tersebut General Manager Doremi grup Nur Imam Budianto mengungkapkan dalam berusaha tentu ada hal-hal yang menjadi pengontrol maupun pengatur. 

"Intinya kita berusaha ada aturan yang mengatur dan segala sesuatu, di sini telah mendapatkan izin resmi.  Selain itu kita juga berada dijalur unguyakni jalur yang memang untuk perdagangan dan jasa. Itu kenapa bisa ada izin, lihatnya pada Advice Planning (AP) di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Itu Doremi terus sampai ke Candisari  ke sana kan juga jalur ungu," jelasnya.

Lanjutnya, HMI, harusnya juga berterima kasih kepada Pemkot. Sebab, telah melokalisir tempat-tempat usaha berizin sehingga tidak berjalan secara liar dan justru tidak terkontrol.

"Untuk mendapatkan izin itu tidak semudah membeli es cendol. Ada beberapa tahapan yang berat seperti sidang AMDAL. Sidang AMDAL meliputi kecamatan, kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Lingkungan Hidup, dan itu harus terlewati dulu," paparnya.

Semua proses itu pun  belum cukup. Pengusaha masih belum bisa serta merta menjual minuman beralkohol. 

Untuk perizinan lain seperti minuman beralkohol, juga terdapat aturan dan pengawasan dalam peredarannya. 

"Kami diawasi dan diatur. Seperti peredaran minuman alkohol, juga diawasi. Setelah mendapatkan izin, pengusaha tidak serta-merta bisa langsung menjual miras tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mau menjual berapa pun jumlahnya dalam sebulan akan terpantau. Sehingga itu mempermudah pemerintah mangawasi dan mengontrol," bebernya.

Kemudian mengenai masalah pemandu lagu, mereka hanya sebatas menemani. Di sini pengelola juga telah memberikan aturan-aturan ketat agar bisa menjauhi hal-hal seperti narkoba, asusila maupun booking out.  

"Janganlah melihat yang dulu-dulu. Karena dulu adalah titik terendah. Tentu semua ada perubahan ke arah yang baik. Jika mengenai kemrosotan moral, rasanya saya tak pantas untuk bicara itu, semua kembali kepada ke personal masing-masing," pungkasnya


Topik

Liputan Khusus Kota-Pendidikan-Dikepung-Tempat-Maksiat hiburan-malang-di-kota-malang karaoke-di-malang pemerintah-kota-malang HMI-kota-malang wali-kota-malang sutiaji pemkot-malang Karaoke-Doremi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto