tul Diantara ribuan mahasiswa Tulungagung yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tulungagung yang melakukan aksi demo di halaman DPRD Tulungagung tampak sekelompok mahasiswa dengan atribut berwarna merah.
Organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dikenal dekat dengan PDIP itu juga turut ambil bagian dalam aksi bersama mahasiswa lain yang berasal dari berbagai kampus di Tulungagung.
"Mohon dipertegas, kita GMNI lembaga independen asli gerakan mahasiswa bukan kepanjangan tangan dari PDIP dan bukan cabang perjuangan PDIP," ujar ketua cabang GMNI Tulungagung Riyanto.
Menurutnya, GMNI terpanggil untuk menyampaikan aspirasi lantaran para anggota DPR yang dipilih rakyat justru tidak berpihak pada rakyat.
"Alasannya sederhana, karena RKUHP yang ditulis oleh DPR tidak sesuai dengan sifat negara Indonesia yang demokratis dan tidak sesuai paham kami tentang sosio-demokrasi," terangnya.
Riyanto mencontohkan tentang Undang-Undang yang mengatakan jika ayam tetangga masuk ke pekarangan orang lalu mendapatkan hukuman berupa denda hingga 10 juta rupiah.
"Tentang denda pada pemilik ayam yang masuk pekarangan tetangga yang di denda, tentang wanita yang pulang malam kemudian di denda satu juta karena dianggap gelandangan. Jika denda mencapai satu juta kan mending di gunakan untuk kos, belum lagi tentang kebebasan berpendapat yang mengancam kerja wartawan dan netizen serta banyak yang tidak berpihak pada masyarakat," kata Riyanto.
Selain itu, GMNI bersama mahasiswa lain yang ikut aksi tetap meminta agar dewan pengawas yang dibentuk dalam struktur KPK dalam Undang-Undang KPK yang baru juga di hapus.
"Undang-Undang KPK itu ambigu, koruptor di hukum dua tahun sedangkan maling ayam di hukum 1 tahun, ini kan ambigu," tambahnya.
Sama dengan tuntutan mahasiswa lain, GMNI juga menyampaikan tuntutan agar DPR dan pemerintah tidak mengesahkan rancangan undang-undang yang dianggap kontroversial.
RUU yang dimaksud ialah RUU KUHP dan revisi UU KPK yang sudah disahkan terlebih dahulu.
Dalam RUU KUHP, ada beberapa asal yang dianggap kontroversial, seperti pasal 218, 219, 252, 278, dan pasal 432.
Salah satu pasal di atas mengatur tentang denda sebesar 1 juta jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain.
Selain itu, dalam tuntutannya, pihaknya meminta agar memperkuat pasal 604 RUU KUHP.
Mahasiswa juga meminta kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasinya menolak pelemahan KPK dengan UU KPK yang baru disahkan.
Lalu, presiden diminta untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) terhadap UU KPK dan mengkaji UU yang sudah disahkan.
Inilah tuntutan GMNI yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Tulungagung :
Tuntutan mahasiswa Tulungagung
Kamis, 26 September 2019
Bahwasanya atas dasar kebebasan menyampaikan pendapat, kami mahasiswa se-Tulungagung yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Tulungagung meminta DPRD Tulungagung untuk mendengarkan aspirasi kami yang berupa :
1. Menolak RKUHP pasal 218, 219, 252, 278, 432
2. Meminta perkuatan RKUHP pasal 604
3. Menolak pelemahan KPK dengan UU KPK dan Mendesak presiden mengeluarkan Perppu pencabutan UU KPK dan mengkaji ulang UU KPK di periode selanjutnya
4. Menolak RUU Pertanahan pasal 26, 91 dan 95
5. Mendesak pemerintah menyelesaikan kasus pembakaran lahan di Kalimantan dan Sumatra
6. Mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik di Papua
7. Mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang tidak manusiawi kepada mahasiswa dan menindak tegas oknum yang menjadi pelaku penganiayaan kepada mahasiswa
8. Kapolres Baru Tulungagung harus segera menindak tegas dan memberikan sangsi kepada pelaku dan oknum yang terlibat dalam pembalakan kayu Sono Keling illegal di ruang milik jalan nasional di Kab Tulungagung pada bulan April 2019
Tuntutan berikut mohon untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian surat tuntutan ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Sementara itu, claon ketua DPRD dari PDI-P Sumarsono berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa itu ke tingkatan yang lebih tinggi.
Dirinya akan mengakomodasi aspirasi itu senyampang tetap mengedepankan aturan dan protokoler.
"Kalau ada aspirasi dari bawah, ya kami akomodir,” ujarnya.
Sebelum diusulkan ke tingkatan yang lebih tinggi, pihaknya akan membahas aspirasi yang diterima dengan anggota dewan lainnya.
Meski demikian, DPRD Tulungagung tidak bisa menjamin usulan ini bisa diterima lantaran kapasitasnya sebagai penampung aspirasi, bukan pembuat undang-undang.
“Usul kami akomodasi, kami ampaikan ke sana (DPR). Urusan keputusan, beliau-beliau punya kejernihan pikiran, kecerdasan punya talenta kebijakan. Saya pikir mereka akan menemukan jalan yang terbaik bagi bangsa,” ungkapnya lebih lanjut.
Dalam demo kali ini, Sumarsono diminta oleh mahasiswa untuk menandatangani tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.
Dirinya juga diminta untuk menyampaikan orasi.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengerahkan sekitar 400 persondl gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalanya aksi ini.
Polisi juga menyiagakan kendaraan water canon dan pagar berduri untuk menyekat mahasiswa agar tidak masuk ke gedung DPRD.
“Kami kerahkan sekitar 400 anggota gabungan TNI-Polri,” ujar Eva.
Aksi ini berjalan lancar tanpa ada kerusuhan, mengingat jumlah masa yang cukup besar.
Mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 11.20 dan berjalan menuju gedung Pemkab Tulungagung untuk mengambil kendaraannya.
