DPRD Tulungagung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengambil langkah setelah meninggalnya salah satu anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB), H. Makin pada Rabu (3/9/19) pagi tadi.
Melalui ketua DPRD sementara, Supriyono akan berkoordinasi dengan partai tempat almarhum bernaung.
“Kami DPRD menunggu proses selanjutnya dari partai yang bersangkutan,” ujar Supriyono.
Proses yang dimaksud adalah pergantian antar waktu (PAW). Proses PAW sendiri merupakan kewenangan dari partai yang bersangkutan.
Pihak DPRD menunggu rekomendasi dari PBB untuk usulan nama pengganti H.Makin.
Pelantikan anggota DPRD hasil PAW rencananya akn dibarengkan dengan anggota DPRD yang belum sempat dilantik dari Partai Golkar, Asrori.
Asrori sendiri belum dilantik lantaran saat pelantikan Sabtu (24/8/19) lalu, dirinya sedang menjalankan ibadah haji di Mekah.
“Dibarengkan atau tidak tergantung kesiapan dari PBB sendiri, kapan dia menggantikan penggantinya,” ujarnya lebih lanjut.
Tak ada betasan waktu untuk proses PAW.
Supriono melanjutkan, meninggalnya H. Makin tidak mengganggu kinerja dari DPRD karena masih ada 49 anggota dewan lainya yang bekerja.
Dari informasi yang diterima, H. makin meninggal karena sakit asam lambung. H. Makin menjabat kedua kalinya sebagai anggota dewan pada periode ini dengan raihan suara 7.204 di dapil V Tulungagung, yang meliputi Kecamatan Karangrejo, Sendang, Kauman, Pagerwojo dan Gondang.
Dibawah H. Makin ada Riska Wahyu Nurfitasari yang berpeluang besar menggantikan posisinya dengan meraih suara 926 pada Pemilu serentak April lalu.
Sementara itu Ketua KPU Tulungagung, Mustofa masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari DPRD dan PBB, meskipun pemberitahuan secara lisan sudah diterimanya.
jika sudah mendapat pemberitahuan dari DPRD dan PBB, KPU mempunyai 5 hari untuk melakukan penelitian administrasi dan verifikasi data calon pengganti H. Makin, termasuk adanya tanggapan masyrakat terkait calon pengganti H. Makin.
“Itu memakan waktu 5 hari lalu kita sampaikan hasil penelitian itu pada DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU 6 nomer 2019,” ujar pria berkacamata itu.