Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tulungagung Dapatkan Rusunawa Lagi, Mulai Dibangun Tahun Ini

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

22 - Aug - 2019, 15:28

Rusunawa untuk MBR di Kelurahan Jepun, Tulungagung (foto : Joko Pramono/Jatim Times)
Rusunawa untuk MBR di Kelurahan Jepun, Tulungagung (foto : Joko Pramono/Jatim Times)

Tulungagung dinilai sukses mengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung. Berkat kesuksesan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membangun satu rusunawa di Tulungagung.

Saat ini proses lelang pembangunan rusunawa sudah dimulai. Lahan yang rencananya akan dibangun rusunawa pun sudah disiapkan oleh Pemkab Tulungagung. Nantinya  rusunawa ini akan berdiri tepat di sebelah timur rusunawa yang sudah ada.

“Tahun ini kita mendapatkan lagi rusunawa tahap dua,” ujar Kabid Perumahan melalui Kasi Prasarana Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Sumber Daya Air Tulungagung Ulul Azmi.

Bedanya, jika rusunawa tahap 1 terdiri atas 5 lantai, rusunawa tahap 2 nantinya akan dibangun setinggi 3 lantai. Untuk rusunawa tahap 2, tiap lantainya terdiri atas 16 kamar.

Sebenarnya Pemkab Tulungagung mengusulkan dua  rusunawa ke Kementerian PUPR. Yaitu rusunawa untuk PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun yang disetujui hanya untuk MBR.

“Jadi, peruntukannya akan sama dengan yang lama. Sewanya otomatis sama, mengacu para perbup yang sudah ada,” sambung Ulul.

Saat ini sudah ada sekitar 200 KK yang mengantri untuk menempati rusunawa. Pemkab akan melakukan survei untuk menentukan yang bisa menempati rusunawa. Dengan sewa yang murah, diharapkan penyewa bisa menabung untuk membeli hunian atau rumah sendiri.

Untuk menempati rusunawa, syarat yang harus dipenuhi adalah warga Tulungagung, berstatus menikah atau sudah pernah menikah, dan berpenghasilan.

Setiap penyewa diberi kesempatan 2 x 3 tahun untuk menyewa rusunawa. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, maka harus berganti penghuni.

Saat ini di Tulungagung sudah ada tiga rusunawa. Yakni satu rusunawa santri di Pondok Darul Hikmah, satu rusunawa mahasiswa di Kampus STKIP PGRI Tulungagung, dan rusunawa untuk MBR di Kelurahan Jepun. Jika ditambah rusunawa yang baru, maka akan ada empat rusunawa.

 


Topik

Pemerintahan tulungagung berita-tulungagung rumah-susun-sederhana-sewa Kementerian-Pekerjaan-Umum-dan-Perumahan-Rakyat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy