Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bupati Tulungagung Beri Remisi Umum Kemerdekaan

Penulis : Joko Pramono - Editor : Heryanto

17 - Aug - 2019, 16:20

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di dampingi Kalapas, Erry Taruna sampaikan remisi pada perwakilan warga binaan (foto : Joko Pramono/Jatim Times)
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di dampingi Kalapas, Erry Taruna sampaikan remisi pada perwakilan warga binaan (foto : Joko Pramono/Jatim Times)

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo serahkan remisi umum kemerdekaan RI ke 74 bagi 329 warga binaan LP klas IIB Tulungagung, Sabtu (17/8/19). 

Penyerahan remisi ini dilakukan di aula Lapas Tulungaung, setelah jalanya upacara HUT RI.

Dengan didampingi oleh Kalapas Tulungagung, Erry Taruna Bupati menyerahkan remisi pada perwakilan warga binaan.

“Ini satu bukti jika warga binaan baik dan nurut, pasti mendapat pengampunan dari pemerintah,” ujar Maryoto.

Untuk warga binaan yang mendapat remisi Maryoto berharap agar mereka bisa kembali dan diterima di masyarakat dengan baik.

“Bagi warga binaan, di sini dibina dengan bagus, mudah-mudahan nanti kembali ke masyarakat juga bagus,” tuturnya.

Dari 329 warga binaan yang mebdapat remisi, 16 diantaranya langsung bebas hari ini. Lantaran masa hukuman setelah dipotong masa remisi sudah terpenuhi untuk bebas.

Meski semua warga binaan bisa mendapat remisi, namun tidak bagi warga binaan yang tersangkut kasus korupsi.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Erry Taruna, kasus korupsi termasuk dalam PP 99 tahun 2012, tentang lerubahan kedua atas  PP 32 tahun 1999, Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga  binaan pemasyarakatan.

Seorang napi korupsi bisa diusulkan mendapatkan remisi jika bersedia menjadi justice collaborator, membayar ganti rugi, dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 

“Satu saja belum dilakukan, napi korupsi belum bisa diusulkan menerima remisi,” terang Erry.

Untuk menjadi justice collaborator, napi korupsi harus membantu penegak hukum untuk membongkar kasus koruspi dan punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu.

Penegak hukum juga tidak mudah mengeluarkan status justice collaborator  kepada napi korupsi. “Dari lima yang sudah berstatus napi, tidak ada yang jadi JC (justice collaborator),” ujar Erry.

Saat ini ada sekitar 629 warga binaan di lapas Tulungagung.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Bupati-Tulungagung-Maryoto-Birowo remisi-umum-kemerdekaan-RI-ke-74


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Heryanto