50 anggota DPRD Tulungagung yang terpilih dalam Pileg Mei 2019 lalu akan segera dilantik pada Sabtu (24/8/19). Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengusulkan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih yang jadi tersangka kasus korupsi, Supriyono.
Usulan tersebut didasari karena statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan 50 caleg terpilih seharusnya dilaksakan pada Minggu (11/08) malam kemarin. Selanjutnya pelantikan akan menjadi kewenangan Sekertariat DPRD Tulungagung.
“Karena statusnya yang tersangka, itu sudah diatur dalam PKPU,” ujar Mustofa.
Mustofa menyebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomer 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, pada pasal 33 ayat 4 ditulis “Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU / KIP Kabupaten / Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati / walikota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
“Di pasal 33 disebutkan seperti itu, kami KPU memiliki kewajiban untuk mengusulkan penundaan pelantikan calon terpilih yang menjadi tersangka korupsi,” ungkapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi hingga KPU Pusat kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memperoleh dokumen pendukung atas status tersangka Supriyono.
“Tidak hanya KPK, kita juga konsultasi ke KPU Provinsi, KPU Pusat juga,” terangnya.
Kini pihaknya masih menunggu proses atas usulan tersebut, karena pihaknya hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan penundaan pelantikan kepada Pemprov Jawa Timur.
“Sekarang masih proses, kita tunggu saja, kalau daerah lain memang ada tapi saya tidak bisa berkomentar banyak mengenai itu,” pungkasnya.
Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini merupakan buntut OTT yang dilakukan terhadap Bupati Tulungagung terpilih periode 2019-2023, Syahri Mulyo.
Supriyono sendiri diduga telah menerima aliran dana sekitar 4 miliar rupiah untuk memuluskan penetapan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung periode 2015 -2018.