Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Mulai Hari Ini Becak Motor Dilarang Masuk Kawasan Kota Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : Heryanto

23 - Jul - 2019, 01:27

Placeholder
Becak dengan mesin motor (Foto : Media Sosial / Jatim TIMES)

Atas kesepakatan Dinas Perhubungan dan Polres Lumajang, mulai hari ini, Senin (22/7) becak yang ditempeli mesin motor dan mesin lainnya akan dilarang masuk kawasan kota. Pada sore ini, Satlantas Polres Lumajang sudah memulai operasi disejumlah titik didalam kota untuk melakukan sosialisasi kepada pengemudi becak bermesin motor, atau yang lebih dikenal sebagai becak motor atau bentor.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri SH, MH, kepada media ini mengatakan, pada operasi pada sore ini pihaknya baru memberikan himbauan agar becak motor tersebut tidak beroperasi di wilayah dalam kota.

“Becak motor itu rangkanya becak, tapi mesinnya motor. Sudah hampir pasti tidak ada kelayakan untuk digunakan, apalagi membawa dua orang didepan dengan kecepatan yang tinggi. Ini sangat berbahaya. Jika tidak terjadi kecelakaan pihak asuransi tidak mau memberikan klaim asuransi, karena kendaraannya sudah mengalami perubahan, tanpa siijin dari produsen motornya,” kata Kasat Lantas Polres Lumajang I Gede Putu Atma Giri, via sambungan ponselnya, malam ini.

Disisi lain, selama ini banyak masukan yang diterima pihak kepolisian yang berasal dari tukang becak yang tak bermesin. Mereka mengeluh, karena kalah bersaing dengan becak yang bermesin. Masyarakat lebih banyak memilih menggunakan becak bermotor, memang lebih cepat mencapai tujuan.

“Jadi persaingannya sudah tidak sehat. Makanya banyak abang-abang becak yang masih menggunakan tenaga seperti pada umumnya, mengeluh karena banyaknya becak motor. Mereka sulit mencari penumpang,” tegas Kasat Lantas kemudian.

Sementara itu, dalam rangka sosialisasi ini pihak kepolisian masih akan memberikan penyuluhan lebih dulu, namun pada akhirnya nantinya akan ada tindakan tegas.

“Kita diperintahkan sosialisasi dulu. Tapi nanti akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam beberapa kali penindakan, ada becak motor yang nggak ada surat-suratnya. Kita mencurigai motor yang digunakan juga kendaraan bodong. Makanya kita lakukan semua ini, untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tanpa disertai surat-surat,” jelas Kasat Lantas lagi.

Walau demikian, pihak kepolisian masih memberikan peluang kepada pemilik becak motor tersebut untuk beroperasi diluar wilayah kota. “Ini kan urusan perut, jadi kita tetap akan memberikan toleransi,” pungkasnya kemudian.


Topik

Peristiwa lumajang berita-lumajang Polres-Lumajang-AKP-I-Gede-Putu-Atma-Giri-SH MH becak-bermotor Polres-Lumajang-I-Gede-Putu-Atma-Giri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

Heryanto

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa