Pernyataan langsung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang melalui Plt Sekretaris Dinas (Sekdin) Puji Hariwati, terkait persyaratan dan jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdub) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019.
Dimana, ada tiga jalur PPDB 2019 yang bisa dilalui, yakni jalur zonasi dengan prosentase minim 90 persen.
Kemudian jalur prestasi dengan kuota 5 persen dan terakhir jalur karena ada perpindahan domisili orang tua siswa.
"Tiga jalur PPDB 2019 telah juga disosialisasikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ini menjadi penting tentunya bagi orang tua siswa dan sekolah," kata Puji beberapa waktu lalu.
Pentingnya mekanisme PPDB 2019 ini diketahui terkait adanya beberapa perubahan dibandingkan tahun 2018 lalu.
Dimana, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang sempat memberikan motivasi dalam acara Journalist Camp yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Malang bersama Malang Times.com serta didukung Air Asia dan Indomaret di Warung Pan Java Mulyoagung, Dau memang memiliki perbedaan dengan tahun 2018 lalu.
Muhadjir menyampaikan, ada 4 perbedaan PPDB 2019 yang patut diketahui oleh orang tua siswa dan juga pihak sekolah.
Pertama, dalam PPDB 2019 diberlakukan penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang kerap menjadi polemik di berbagai daerah karena disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (kartu Indonesia pintar atau KIP).
Atau melalui program pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
"SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah. Lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," ucap Muhadjir, beberapa waktu lalu.
Perbedaan kedua adalah kuota domisili berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang dulu mensyaratkan diterbitkan 6 bulan sebelumnya direvisi menjadi diterbitkan minimal 1 tahun.
Keputusan tersebut diberlakukan untuk menghindari 'mutasi' dadakan yang dilakukan orangtua.
Pasalnya, trik ini kerap dilakukan orangtua yang sengaja pindah domisili karena memang mengincar sekolah favorit bagi anaknya di tahun ajaran baru.
Padahal, kata Mendikbud, salah satu tujuan sistem zonasi adalah untuk menghindari mindset sekolah favorit sehingga dapat meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah pemerintah.
Ketiga, terkait kewajiban setiap sekolah peserta PPDB untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini dalam upaya transparansi serta menghindari praktik jual beli kursi yang kerap menjadi konsumsi perbincangan masyarakat.
Kewajiban itu melengkapi Permendikbud sebelumnya yang tidak mengatur secara detail perihal daya tampung kelas.
Dimana, dalam Permendikbud yang lama hanya dituliskan, " daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
Sedangkan perubahan terakhir adalah mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Perubahan itu, menurut Muhadjir dalam upaya mengantisipasi surat domisili palsu yang dibuat menjelang pelaksanaan PPDB.
Walaupun ada sanksi pidana dalam perbuatan tersebut, tapi di lapangan masih marak adanya surat domisili bodong.