Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, RSUD dr. Iskak Tulungagung terus melakukan inovasi. Terbaru, rumah sakit pelat merah itu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan poli eksekutif di Graha Hita Husada. Layanan ini mulai berlaku 1 April 2019 mendatang.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara RSJ D dr Iskak dengan BPJS Kesehatan di Graha Hita Husada, Senin (25/3/19). Dengan tambahan iuran sebesar 150 ribu rupiah sekali kunjungan, pasien bisa mendapatkan diagnosa, obat dan memilih dokter spesialis yang dikehendakinya.
Direktur RSUD dr. Iskak, Supriyanto mengatakan, pihaknya memang terus termotivasi memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Untuk layanan baru ini, seluruh ruangan di lantai bawah Graha Hita Husada difungsikan untuk poli eksekutif dan bisa dicover BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Ini merupakan kebijakan yang kami ambil setelah mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat yang menginginkan akomodasi lebih baik,” katanya kepada beberapa awak media.
Meski ada perbedaan akomodasi antara peserta reguler dan eksekutif, perlakukan yang didapatkan pasien masih sama. Yang membedakan, pasien eksekutif bisa memilih dokter spesialis dan ruangan ber AC. Dimana hal itu tidak didapatkan oleh pasien peserta BPJS reguler. “Ini memang sesuai hak dan kewajiban pasien yang kami berikan. Namun dengan catatan tidak sampai memberatkan pasien,” tambahnya.
"Adanya sharing biaya ini sudah kita hitung dan diskusi panjang dengan pihak BPJS sehingga pasti semua terkendali dengan baik, ini merupakan subsidi silang,” terangnya.
Pria berkacamata ini optimistis, apa yang bakal diterapkan pada awal April mendatang itu tidak mendatangkan polemik. Apalagi semua bakal ditangani sesuai standar profesi. “Kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Indrina Darmayanti katakan pelayanan ini kedua setelah RS Sidoarjo. Sebelum pasien mendapatkan pelayanan ini harus menjalani prosedur seperti halnya pasien reguler. Pasien harus mencari rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas. "Sesuai prosedur tetap, pasien dari puskesmas atau FKTP dirujuk ke rumah sakit," tutur wanita berjilbab itu.
Sementara itu Puri Septiniska, salah satu keluarga pasien asal Trenggalek berharap, kerja sama antara RSUD dan BPJS Kesehatan ini bisa semakin meningkatkan pelayanan kepada pasien.
Apalagi mereka yang memilih di poli eksekutif tentu menginginkan akomodasi yang lebih dibanding di poliklinik reguler. “Kami hanya berharap pelayanan di sini semakin ditingkatkan lebih bagus lagi,” katanya.