Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota menangkap Muhamad Iwan Novianto alias Sakim (34), di kediamannya di Jalan Asahan, Nomor 74, RT 04/RW 05, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Sakim ditangkap di kediamannya Sabtu (16/03/2019) kemarin. Ketika disergap polisi, dia tidak berkutik. Sementara saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu-sabu yang ditempatkan di dalam bungkus rokok, yang ada di saku celana Sakim.
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penyisiran sejumlah tempat di kediamannya untuk menelisik keberadaan penyimpanan sabu-sabu yang masih disembunyikan Sakim.
Hasilnya, polisi menemukan satu tas kresek yang berisi sekitar 700 butir Pil double L dan uang senilai Rp 50.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Itu diperoleh polisi di dasboard mobil pick up milik Sakim yang rusak.
"Untuk kepemilikan sabu-sabu kita jerat dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan untuk Pil double L, Undang-Undang tentang kesehatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, kepada awak media saat konferensi pers kasus ini di Mapolres Blitar Kota, Rabu (20/03/2019).
Adewira menjelaskan, polisi tidak hanya mengungkap kasus terhadap Sakim, melainkan juga mengungkap kasus terhadap Irfan Mulyono (30) di Desa Karanggayam, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sekitar 50 butir Pil double L yang disembunyikan Irfan di sela baju yang dipakainya.
Dengan begitu, Irfan beserta sejumlah Pil double L yang ia miliki tanpa izin resmi ini, dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami mereka jaringan mana. Yang jelas semua ini merupakan bagian upaya kita untuk memerangi narkoba," tandasnya.(*)