Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Pencemaran Nama Baik, Wanita Ini Minta Maaf dan Tempuh Perdamaian

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2019, 21:07

Placeholder
Surat yang dibuat Nuning Nurhayati karena melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kasus ini berakhir damai. / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Nuning Nurhayati (31), warga Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dituding melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Namun, dia memilih melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalahnya dengan didampingi pengacaranya, Hufron Efendi.


"Bahwa saya mengakui perbuatan saya terhadap Saudari Ovila adalah kesalahan atau kekhilafan," tulis Nuning dalam surat pernyataannya tertanggal Kamis (17/01) kemarin.

Ovilacitra Gladistiana (28) adalah wanita warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, yang sebelumnya merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.


"Bersama ini dengan penuh ketulusan hati, saya memohon maaf pada Ovila atas perbuatan saya, memohon agar Ovila memaafkan saya dengan tulus," lanjut Nuning.

Kemudian dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Ovila dan  siapa pun. Surat pernyataan maaf itu dituangkan dalam materai 6.000 rupiah dan ditandatangani oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

Di sisi lain, Ovila yang sebelumnya menguasakan kasusnya kepada pengacaranya, Heru Sutanto dan Hamzah Abdillah, berencana melaporkan masalah tersebut ke polisi. Namun, karena ada permintaan maaf dari Nuning, Ovila membatalkan laporannya dan menerima perdamaian yang disampaikan Nuning.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa sepakat untuk tidak melakukan pelaporan kepada pihak berwajib," tulis Ovila.

Lebih jauh Ovila menjelaskan jika kasusnya telah selesai dan tidak akan melakukan tuntutan. Namun jika ada masalah lain di luar permasalahan antara dirinya dan Nuning lagi, menurut Ovila, itu adalah hal lain. Jika mengandung unsur pidana, maka itu bisa ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dua surat yang telah ditandatangani merupakan hasil mediasi dan menjadi keputusan bersama yang menegaskan jika masalah yang dihadapi oleh keduanya telah selesai. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas