Tiga orang sales "bodong" di Tulungagung ini cukup lihai, namun selicin apapun kejahatan pasti ada jejak yang tak di duga. Kali ini korban sales Bodong itu adalah Supartin (32) warga dusun Jaten RT 01/01 Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
"Kejadiannya hari Minggu (06/01) namun baru dilaporkan Jumat (11/01) kemarin," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Sabtu (12/01) siang
Meski korban adalah warga di Blitar, tempat kejadian di dusun kepuhgempol RT 01 RW 01 Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. "Masuk dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tunai," kata Sumaji
Awal mula kejadian menurut Sumaji, ada seseorang mendatangi rumah pelapor dengan mengaku sebagai sales dari berbagai barang isi toko seperti rokok, jajan dan berbagai minuman.
"Kemudian orang itu menawarkan kepada pelapor (korban) barang-barang tersebut. Setelah terjadi kesepakatan korban dan pelaku yang berjumlah 3 orang membuat nota pembelian," ungkap Sumaji.
Bisa yang dimaksud bernilai total 14.500.000,- rupiah dan dikarenakan korban hanya mempunyai uang tunai 8.500.000,- selanjutnya terjadi kesepakatan bahwa pembayaran dengan cara menitip uang.
"Lalu uang tersebut dititipkan kepada pelaku akan tetapi setelah barang yang telah diberikan oleh pelaku kepada korban ternyata kurang dari korban menitip uang tersebut," papar Sumaji
Karena Supartin curiga dengan para pelaku selanjutnya korban berusaha mengambil foto plat nopol kendaraan pelaku selanjutnya pelaku. "Saat di foto itu, dengan tergesa-gesa meninggalkan korban," jelasnya.
Apesnya, karena tergesa salah satu handphone pelaku tertinggal dan dikuasai Supartin. "Merasa tertipu kemudian korban melapor ke Polsek Ngantru dan masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya
Tafsir kerugian mencapai 5.500.000,-rupiah. Saat melapor, Supartin membawa barang bukti berupa 1 unit HP Samsung duos milik pelaku, 1 lembar kwitansi pembelian barang, 5 lembar nota pembelian barang, 5 kardus barang pembelian dari terlapor.