Ribuan orang tampak mengantre untuk mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Rabu (14/11) siang. Saking banyaknya orang, sampai-sampai parkir halaman kejaksaan tidak cukup.
Hal itu terjadi setelah berakhirnya Operasi Zebra Semeru 2018 12 November 2018 lalu. "Sesuai peraturan Mahkamah Agung, berkas dilimpahkan polisi. Hakim menjatuhkan denda dan denda diumumkan di papan pengumuman pengadilan negeri pukul 08.00 WIB. Selanjutnya berkas kami kirim ke kantor kejaksaan negeri," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah
Menurut Yuri, untuk menentukan denda para pelanggar peraturan yang terkena tilang, tidak perlu sidang lagi. "Hakim yang ditunjuk untuk menangani tilang tersebut yang menentukan dendanya. Jadi, datang ke PN tinggal melihat di papan berapa dendanya," jelas dia.
Membeludaknya jumlah pelanggar lalu lintas yang melunasi kewajibannya sudah bisa diprediksi. Sehingga situasi di Kejaksaan Negeri Tulungagung di Jalan Jayeng Kusuma Tulungagung diserbu ribuan pelanggar yang akan mengurus tanggungannya.
Didik (40), salah satu petugas pengamanan kejari, tampak sibuk mengatur ribuan orang yang memadai kejaksaan negeri. Menurut dia, ada sekitar 1.700 orang yang datang untuk mengambil barang bukti dan harus rela antre.
"Jangan berdesakan. Jika hari ini tak bisa, besok masih boleh," katanya kepada orang yang mengantre.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat mengatakan, untuk melayani ribuan pengambil barang bukti pasca-Operasi Zebra Semeru pekan kedua ini, pihaknya menambah tenaga administrasi. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan dapat maksimal dan tertib. "Kami tambah pelayanan bagian administrasinya karena harus kami layani dengan cepat," ungkap Rahmat, yang juga menjabat sebagai kasi intel itu.
Rahmat menjelaskan, 1.700 orang yang terkena razia pelanggaran, setelah melalui proses di pengadilan, dapat mengambil barang bukti di kejaksaan. Pengambilan barang bukti bisa dilakukan pada hari berikutnya agar tidak terlalu banyak antre dan lama menunggu. "Sebenarnya bisa diambil besok. Tidak perlu hari ini jika harus antre dan terlalu lama menunggu," ucapnya.
Dalam Operasi Zebra Semeru 2018 yang dilakukan sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018 oleh Satlantas Polres Tulungagung, ada 3.399 pengendara terjaring operasi lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, pada Operasi Zebra Semeru 2018, pihaknya berhasil merinci jenis pelanggaran yang berujung tilang.
"Meliputi pelanggar kendaraan sepeda motor mobil dan truk," ungkapnya.
Sementara kendaraan sepeda motor mendominasi pelanggaran dan 70 persen pelanggaran merupakan pengendara di bawah umur atau pelajar lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). (*)