Puluhan warga mendatangi rumah Pangin di desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Jumat (2/11) sekitar jam 21.30 WIB. Pangin merupakan suami dari tersangka pengeroyokan terhadap Binti Karlina (41) warga Podorejo.
Istri Pangin, BBT (50) bersama tiga tersangka lain yakni Mun (33), Muk (42) dan DED (35) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan.
"Saya datang agar para warga yang masih muda tidak anarkis, tuntutannya ya sesuai yang ada itu," kata Tamyis mantan kepala desa saat di konfirmasi melalui jaringan celluler.
Tamyis mengaku tidak tau persis apa yang menjadi masalahnya, namun yang dia pahami masyarakat ingin terduga pelaku yang ditangkap bukan hanya empat orang namun tujuh orang. "Iya memang tuntutan masyarakat seperti itu," imbuhnya.
Ketiga yang harusnya ditangkap menurut versi warga adalah Pangin, Atim dan Sodik.
Kapolsek Sumbergempol AKP Sukirno menerangkan jika warga menuntut agar tujuh orang ditangkap dalam dugaan penganiayaan terhadap korban Binti Karlina.
Namun, polisi tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena dari hasil penyidikan, korban dan saksi saat di BAP menerangkan empat orang pelakunya. "Empat orang sudah kita tahan, itu juga hasil penyidikan korban dan saksi," kata Sukirno Sabtu (03/11) siang
Bahkan saat korban ditanya kembali, korban tidak mengatakan jika pelakunya berjumlah tujuh orang. "Semalam ditanya lagi didampingi pengacaranya, korban hanya diam saja dan tidak menyebut pelaku lain," tambahnya
Jika memang warga merasa ada bukti dan saksi yang mengarah pada tujuh orang pelaku, polisi mempersilakan ada laporan baru dengan saksi dan bukti . "Itupun (jika ada laporan baru) masih akan kita lakukan penyelidikan lagi,kita tidak punya kepentingan terhadap masalah ini," pungkasnya.