Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mantan Pendiri Koperasi Mitra Perkasa Digugat Rp 146 miliar

Penulis : Agus Salam - Editor : A Yahya

14 - Sep - 2018, 21:48

Putut Gunawarman, kuasa hukum koperasi Mitra Perkasa, usai melapor gugatannya (Agus Salam/Jatim TIMES)
Putut Gunawarman, kuasa hukum koperasi Mitra Perkasa, usai melapor gugatannya (Agus Salam/Jatim TIMES)

Sebelumnya, Zulkifli Chalik digugat Wily Sukamto, menejer sekaligus ketua Koperasi Mitra Perkasa Kota Probolinggo, Rabu (12/9) kemarin lusa. Melalui kuasa hukumnya, Putut Gunawarman dan rekan menggugat Zulkifli Malik ke Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, karena tidak memenuhi kewajibannya.

Pendiri sekaligus mantan ketua koperasi Mitra Perkasa tersebut, meminjam uang koperasi sejak 2007 hingga sekarang, belum dikembalikan. Tak tanggung-tanggung, dana koperasi yang ada di tangan Zulkifli, kurang lebih sebesar Rp 146 miliar, yang terdiri dari pinjaman pokok plus bunga .

Kewajiban tersebut diungkap Putut, usai melapor gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Menurutnya, koperasi tidak mampu mencairkan dana anggota, karena uangnya dipinjam Zulkifli. Lantaran kehabisan dana, pihak koperasi hanya bisa melayani 60 anggota setiap harinya. Dana yang hendak dicairkan dibatasi Rp 250 ribu untuk setiap anggota.

Meski telah meregistrasi kasus perdata tersebut ke PN, namun pihaknya tidak kaku. Ia masih memberi kesempatan kepada tergugat untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Jika tergugat menolak, maka kasus perdata ratusan miliar itu, akan dilanjut dan diselesaikan di pengadilan."Ya kami sudah mendapat nomor register. Tapi kasus ini masih bisa diselesaikan secara damai. Tergantung tergugat," pungkasnya.

Hal senada juga diungkap, Wily Sukamto. Menurutnya peluang untuk berunding secara kekeluargaan masih terbuka. Meski sebelumya, pihaknya sudah puluhan kali berembug dan bermusyawarah secara kekeluargaan dengan tergugat. Gugatan dilakukan, karena tidak menemukan kesepahaman. "Monggo duduk bareng, untuk menyelesaikan pemasalahan ini secara musyawarah. Jika tidak mau, ya kami serahkan ke pengadilan," tandasnya.

Saat ditanya, apakah dana koperasi hanya ada di zulkifli, atau ada orang lain yang meminjam?. Wily mengatakan, uang anggota koperasi ada di lima orang dalam bentuk piutang. Dan piutang tersebut, tidak bisa dicairkan dan ada pula yang belum jatuh tempo. Hanya saja, Wily tidak menyebut nama anggota yang punya kewajiban ke koperasinya. "Piutang yang belum jatuh tempo ya belum bisa ditagih. Kami batasi pencairan, karena dana kami ada dianggota lain dalam bentuk piutang," pungkasnya.

Terpisah, Zulkifli tidak mempermasalahkan digugat oleh orang yang pernah dekat dengannya, bahkan orang yang pernah memenejeri koperasinya. Menurutnya, siapapun punya hak untuk melapor atau menggugat. Saat ditanya, apakah benar dana koperasi yang jumlahnya Rp146 miliar itu berada di tangannya, mantan ketua sekaligus pendiri koperasi yang bermasalah ini mengatakan. "Kita buktikan di pengadilan. Kami akan mengikuti proses hukumnya," katanya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah koperasi yang berkantor di jalan raya Panglima Sudirman kota setempat menggeruduk kantor Koperasi, minggu lalu. Mereka menarik besar-besaran dana yang disimpan, karena mendengar kabar kalau koperasi tersebut dalam masalah. Mereka kecewa, karena penarikan dana dibatasi Rp 250 ribu setiap anggota per hari. Padahal uang mereka yang disimpan diatas belasan jutah, bahkan ada yang sampai puluhan juta


Topik

Peristiwa berita-probolinggo Mantan-Pendiri-Koperasi-Mitra-Perkasa-Digugat-Rp-146-miliar ketua-Koperasi-Mitra-Perkasa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

A Yahya