Tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaan Dana Desa (ADD) di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (12/9).
Tersangka atas nama Suprapto yang juga Kepala Desa Sumberingin Kulon. Pelimpahan dilakukan lantaran penyidikan dianggap sudah cukup dan dianggap P21 oleh Kejaksaan Negeri setempat.
“Karena penyidikan sudah lengkap dan kejaksaan sudah menganggap P21 dan penyidik melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti,” tutur Kapolres Tulungagung melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo.
Pelimpahan ini juga lantaran sejumlah bukti sudah dianggap cukup untuk menjadikan sang kades sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD itu.
“Alat bukti semua sudah lengkap, ada ahli, ada surat, ada saksi, ada petunjuk juga keterangan dari tersangka, semua sudah lengkap 5 alat bukti,” imbuhnya lebih lanjut.
Dalam pelimpahan itu, pihak kepolisian juga membawa dokumen-dokumen yang mejadi alat bukti kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD yang dilakukan oleh sang kades.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Rahmat Hidayat akan melakukan penahanan kepada tersangka hingga 20 hari ke depan. Pihaknya menitipkan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.
“Jadi mulai hari ini sampai 20 hari kedepan menjadi tanggung jawab kita sebagai penuntut umum,” kata pria yang akrab disapa Rahmat itu.
Pihak kejaksaan, kata Rahmat menyiapkan setidaknya 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun jumlah itu bisa berkembang sesuai dengan kondisi persidangan nantinya.
“Melihat kondisi persidangannya, perlu penambahan atau tidak,” terangnya pada awak media.
Kerugian negara sendiri setelah dihitung oleh auditor, didapati jumlah sekitar Rp 489.507.225,-. Keseluruhan dana itu diduga disalahgunakan oleh tersangka, Suprapto. Hingga detik ini tersangka tidak mengembalikan kerugian negara.
“Seharusnya iya, tapi sampai saat ini tidak ada tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutur pria ramah itu.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama setidaknya 4 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancamanya di atas 4 tahun, setidaknya 4 tahun,” tandas pria asal Banyuwangi itu.
Kades Sumberingin Kulon, Suprapto diamankan oleh pihak berwajib lantaran diduga melakukan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD di desa yang dipimpinnya. Tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2015 hingga 2017. Modus yang dipakai oleh tersangka ialah dengan melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana dari DD dan ADD hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 500 juta.