Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Menang, Malah Rukun Sejati Banding Kasus Penguasaan Bukit

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

10 - Sep - 2018, 15:38

Galuh Rama, penasihat hukum Rukti. (foto : Joko Pramono/TulungagungTimes)
Galuh Rama, penasihat hukum Rukti. (foto : Joko Pramono/TulungagungTimes)

Pihak Rukun Sejati (Rukti) melalui kuasa hukumnya, Galih Rama, secara resmi hari ini akan mengajukan berkas banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung. Padahal, Rukti dinyatakan menang dalam tuntutan melawan pihak Pemerintah Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.

“Rencananya pihak Rukti akan mengajukan banding,” ujar Galih Rama kepada awak media, Senin (10/9) di kantornya.

Pengajuan banding, kata Galih, dikarenakan ada sebagian tuntutan pihak Rukti yang tidak dikabulkan oleh hakim PN dalam persidangan Rabu (5/9). “Permohonan ganti rugi karena ada perusakan makam tidak dikabulkan oleh pengadilan,” katanya lebih lanjut.

Rencananya hari ini Rukti akan mengajukan berkas banding ke PN Tulungagung. Untuk banding sendiri, pihak Rukti menuntut besaran ganti rugi sesuai dengan petitum yang lama sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah sebesar itu dituntutkan kepada pihak Pemdes Bolorejo dan Pokdarwis Bollowood, yang merupakan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Bolorejo.

“Untuk tergugat I (Pemdes Bolorejo) dan tergugat II (Pokdarwis),” ungkapnya lebih lanjut.

Dinas Pariwisata dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak masuk dalam tuntutan banding yang dilakukan oleh Rukti. Pasalnya, status kedua instansi itu sebagai turut tergugat. “Statusnya kan tidak sama antara tergugat dan turut tergugat,” imbuhnya kepada awak media.

Pihannya menghitung setidaknya ada sekitar 40 makam yang dirusak. Apalagi hal itu diperkuat dengan pernyataan dari majelis hakim dalam sidang putusan kemarin dan hasil dari peninjauan lapangan yang dilakukan.

“Kemarin waktu pemeriksaan, hakim juga menyatakan ada perbuatan melawan hukum, dan itu kami mengajukan banding ini,” tandas Galih.

Sementara itu pihak Pemdes Bolorejo melalui kuasa hukumnya, Disna Eka Pratama, masih akan mendiskusikan rencana banding yang diajukan oleh Rukti. “Besok (11/9) masih akan dimusyawarahkan dengan pihak kades dan BPD Bolorejo,” ujar Disna saat konfirmasi oleh awak media.

Dengan adanya banding dari pihak Rukti, pihaknya malah bersyukur dengan rencana itu. Dengan adanya banding yang dilakukan, pihaknya bisa bersiap-siap. “Terima kasih, kita malah senang ada banding. Kita siap-siap saja,” ucap dia.

Seperti dikethui, sengketa penguasaan Bukit  Bolo antara pihak Rukun Sejati dan Pemdes Bolorejo dimenangkan pihak Rukti meski area pemakaman Bukit Bolo berada di Desa Bolorejo. Dengan keputusan PN itu, maka penguasaan Bukit Bolo ada di tangan Rukti. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy