Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Tulungagung Akhirnya Tahan Kades Sumberingin Kulon

Penulis : Anang Basso - Editor : Heryanto

17 - Jul - 2018, 14:54

Placeholder
Ilustrasi

Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya menahan Kapala Desa Sumberingin Kulon setelah melakukan pemeriksaan marathon pasca ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/7/2028).

Sebelum dilakukan penahanan, polisi memeriksa Kepala Desa Sumberingin Kulon, Suprapto sejak pukul 10.00 WIB.

"Benar, setelah kita lakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur maka malam hari ini kita lakukan penahanan pada tersangka," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kanit Tipikor Iptu Andik Prastyo.

Penahanan Suprapto selain memenuhi unsur  juga untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, Andik enggan menyebutkan nilai kerugian yang dilakukan tersangka Suprapto. Menurutnya hal tersebut akan diungkap setelah semua siap diajukan pada tahap berikutnya.

"Yang jelas memenuhi unsur yakni menyalahgunakan wewenang dan  memperkaya diri dengan tindakan yang dilakukan telah merugikan keuangan negara," jelasnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya yaitu kasus dugaan korupsi penggunaan DD/ADD tahun anggaran 2015-2016.

Penetapan status Suprapto menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, ada beberapa unsur pidana yang terpenuhi.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat  (1), pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan itu karena diduga kuat melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Temuan lain penyidik yakni kepala desa diduga dengan sengaja membuat atau memalsukan administrasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara.

Suprapto tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumberingin Kulon sejak September 2017.

Karena kasus itu, beberapa perangkat desa mengundurkan diri karena merasa tidak dilibatkan dalam penggunaan DD dan ADD.

Masyarakat juga sempat melakukan desakan beberapa kali untuk menuntut kejelasan kasus itu.

Sementara unit Tipikor juga menemukan fakta di antaranya dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yaitu keuangan dibawa oleh kepala desa, temuan lain diantaranya kegiatan dilaksanakan oleh kepala desa, kegiatan ada yang tidak dilaksanakan, SPJ belum selesai dibuat karena tidak ada bukti pendukung, kegiatan dilaksanakan diluar Rencana Anggaran Biaya-Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RAB-DPA).

Adapun besaran anggaran DD yang diterima Desa Sumberingin Kulon pada 2015 yakni sebesar Rp. 264.257.177, dan ADD sebesar Rp. 419.400.000. Sedangkan DD pada 2016 sebesar Rp. 596.185.000 dan ADD sebesar Rp. 398.700.000.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Heryanto

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas