Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Pil Trex, Dua Pemuda Desa Tak Berkutik Dicokok Polisi

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2018, 15:18

Dua tersangka pengedar pil trex yang diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi
Dua tersangka pengedar pil trex yang diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi

Dua orang pengedar pil koplo dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Mereka adalah Rizal Adi Pratama, (24), dan Rohmat Sari alias Texas, (26), keduanya warga Dusun Andongsari, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh. Kedua orang ini merupakan jaringan pengedar pil trex di wilayah Singojuruh dan sekitarnya.

Mulanya, petugas menangkap tersangka Rizal Adi Pratama. Pemuda ini ditangkap di depan rumah kontrakan Rohmat Sari di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh. Saat digeledah polisi menemukan 66 butir pil trex siap edar.

“Masing-masing dikemas dalam 5 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trihexyphenidyl dan dua paket masing-masing berisi 8 butir pil trihexyphenidil,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Kamis (12/7/18).

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik pil dextro berisi 9 butir, uang tunai Rp 144.000, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan sebuah bekas bungkus rokok Dunhhil warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan pil koplo murah meriah itu.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu ini mengaku membeli barang tersebut dari tersangka Rohmat sari. Seketika itu juga, tim Satuan Narkoba menggerebek rumah kontrakan Rahmat Sari. Selang beberapa menit kemudian pria inipun berhasil ditangkap.

Dari tangannya, disita 143 butir pil Dextro terdiri dari 15 tik masing-masing isi 9 butir dan satu tik berisi 8 butir pil dextro, 60 butir pil trex terdiri dari 6 tik masing-masing berisi 10 butir, uang tunai Rp 218.000. yang merupakan hasil penjualan obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter tersebut, satu bendel plastik klip, sebuah tas plastik kresek warna hitam dan satu unit HP merk Oppo warna hitam.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya kini dijebloskan dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi. “Kami masih melakukan penyidikan secara intensif untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan di atasnya,” terang Polisi kelahiran Makasar ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pemuda-penyebar Pil-Trex narkoba Polres-Banyuwangi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Sri Kurnia Mahiruni