Petugas Reskrim Polsek Plosoklaten, menangkap Wahyudi (24) warga Dusun Lorejo Desa Ploso Lor Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Senin (9/7/2018) Malam.
Wahyudi pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan itu terpaksa diamankan petugas kepolisian lantaran telah kedapatan menyimpan narkoba jenis pil LL. Dari serangkaian penggeledahan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 77 butir pil jenis LL.
Kapolsek Plosoklaten AKP Fuadi melalui Kasi Humas Polsek Plosoklaten Bripka Mayanto Fajar menuturkan, penagkapan tersangka afalah tinfak lanjut informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Plosoklaten."Pelaku kita amankan di rumahnya," tutur Kasi Humas.
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan 77 butir pil dobel l, 25 plastik klip kecil, 1 plastik klip warna kuning dan uang Rp 30 ribu. Barang bukti itu kemudian diamankan.
"Saat ini pelaku masih kita beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Plosoklaten. Dan pelaku kita mintai keterangan. Pelaku kami jerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegas Kasi Humas.