Unit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama Opsnal Satnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengedaran pil Dobel L. Penangkapan dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dengan tersangka bernama Tricahyo (29), warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
"Benar (penangkapan). Itu hasil kerja tim antara Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung," kata Kapolsek Kedungwaru AKP Purwanto.
Purwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Infonya, tersangka Tricahyo yang kesehariannya dikenal dengan nama Toyek hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Rejoagung.
"Dari informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata setelah mendapat informasi meyakinkan, tersangka berhasil ditangkap," ungkap kapolsek.
Menurut Purwanto, dalam penangkapan itu, selain meringkus Toyek, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP Oppo warna putih, uang tunai Rp 300.000, 735 pil Dobel L, dan 7 buah plastik klip berwarna bening. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.