Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Obok-obok Kemaluan Siswinya, Kepala SMP di Kromengan Masuk Bui

Penulis : Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2018, 20:39

Pelaku pencabulan siswi SMP di wilayah Kromengan, KL (menutup wajah pakai jaket) bersembunyi saat digelandang petugas ke ruang UPPA Polres Malang, Rabu (07/03) sore. (Nana)
Pelaku pencabulan siswi SMP di wilayah Kromengan, KL (menutup wajah pakai jaket) bersembunyi saat digelandang petugas ke ruang UPPA Polres Malang, Rabu (07/03) sore. (Nana)

Entah apa yang membuat seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) Menengah Pertama di Kecamatan Kromengan berusia 56 berinisial KL (bukan A seperti yang diberitakan) melakukan perbuatan cabul kepada siswinya sendiri. 

Bukan hanya satu siswi di sekolahnya yang dijadikan pelampiasan nafsu KL yang seharusnya menjadi pelindung dan bapak di sekolahnya ini, tapi sampai enam siswi yang diperlakukan tidak senonoh olehnya. 

Perlakuaan KL ini dimulainya sejak Januari 2018, baik yang dilakukan di ruangannya sampai di mobil pribadinya. KL melampiaskan nafsunya kepada para siswi yang jadi korbannya dengan cara meraba kemaluan dan anggota tubuh lainnya. 

Sontak,  kelakuan tersebut membuat dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang kasek yang seharusnya menjadi bapak dari  murid-muridnya, sebaliknya memanfaatkan kekuasaannya untuk berbuat cabul. 

Kelakuan oknum Kepala SMP di Kromengan ini terkuak saat salah satu siswi yang dicabulinya melapor kepada kepolisian. "Saat mendapat laporan adanya pencabulan dari  korban,  kita langsung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada korban lainnya. Ada enam korban pencabulan yang kita periksa. Akhirnya setelah kita gelar perkara juga,  kita tangkap dan tetapkan pelaku menjadi tersangka," kata AKBP Yade Setiawan Ujung Kapolres Malang,  Rabu (07/03). 

KL yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Malang, Rabu (07/03) sore langsung digelandang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk dimintai keterangan. 

Lelaki berkaca mata yang rambutnya telah memutih ini, saat digelandang anggota kepolisian, terus menunduk dan tidak menjawab pertanyaan media mengenai perbuatannya tersebut. Bahkan sampai di ruang UPPA,  KL menutupi wajahnya dengan jaket jins yang dibawanya saat dikeler petugas. 

Ujung menjelaskan, perbuatan KL akan dikenakan pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang (UU)  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Sanksinya adalah pidana penjara paling  singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ujarnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang pencabulan-siswi-smp kepala-sekolah-cabul


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni