Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPM PTSP Tulungagung Janji Mediasi Penggergajian Kayu yang Dikeluhkan Warga di Ngunut

Penulis : Anang Basso - Editor : Heryanto

04 - Oct - 2017, 20:15

Penggergajian kayu milik Mursalin warga Bodok Ngunut yang di Keluhkan warga (Foto : Anang Basso/TulungagungTIMES)
Penggergajian kayu milik Mursalin warga Bodok Ngunut yang di Keluhkan warga (Foto : Anang Basso/TulungagungTIMES)

Kepala Bidang Pengaduan dan Penertiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tulungagung Rahmad langsung melakukan kunjungan ke perusahaan penggergajian kayu yang diadukan warga RT 1 RW 1 Lingkungan 1 Bodok Ngunut.

Rahmad melakukan pemeriksaan lokasi sekaligus melihat secara langsung aktivitas yang dianggap mengganggu lingkungan itu. 

"Kami langsung cek lapangan, memang usaha yang menggunakan mesin diesel semacam ini sering mengganggu lingkungan baik kebisingan atau debu yang di hasilkan dari usaha seperti ini," katanya.

Menurutnya, pemerintah disisi lain mempunyai tanggung jawab membina usaha kecil yang digerakkan oleh kreatifitas masyarakatnya, namun disisi lain harus mencarikan solusi agar tidak terjadi kesalah pahaman yang akibatnya membuat retak hubungan antar tetangga. 

"Pengusaha akomodatif, namun memang perlu waktu. Setelah tembok mungkin bisa upaya lain seperti pemindahan tempat dieselnya. Kan ini sudah di tembok jadi pelan-pelan," ungkapnya. 

DPM PTSP Tulungagung mengaku untuk usaha penggergajian kayu dan Bubut tergolong usaha kecil, jadi hanya harus mengurus ijin prinsip. 

"Karena kita juga harus membina usaha seperti ini, maka kami akan berusaha melakukan mediasi agar terjadi saling nyaman antara tetangga dan lingkungan," tambah Rahmad. 

Sebelumnya, diduga tidak memiliki ijin dan mengganggu lingkungan, perusahaan pembuatan kerajinan dan penggergajian kayu milik Mursalin RT 1 RW 1 Lingkungan 1 Bodok Ngunut, di soal warga sekitar. Warga merasa bising dan terganggu dengan debu penggergajian akibat aktivitas yang dilakukan tiap hari. 
" Sudah tujuh tahun, kami tiap pagi sampai sore tidak kenal hari libur selalu di bisingkan suara mesin dan kotoran debu dari usaha tetangga ini," kata Muhajir (52) dirumahnya. 

Suami dari  Siti Rodiyah (45) tersebut merasa telah bersikap sangat sabar menghadapi akibat dari yang ditimbulkan perusahaan itu, namun lama-lama dirinya tidak tahan juga saat beberapa kali berjanji untuk pindah, namun ternyata hanya kebohongan. 
" Lihat rumah saya hingga retak, dia bilang mau pindah ke utara tapi hingga saat ini hanya janji," ungkapnya. 

Merasa kehabisan kesabaran, Muhajir menggalang tanda tangan penolakan usaha yang dianggap belum punya ijin itu lalu mengirimkan ke desa dan pihak terkait dengan bantuan LSM setempat. 

" Saat di pertemukan di Balaidesa, dia merasa apa yang dilakukan sudah benar. Saya sebagai tetangga ingin masalah di bicarakan, namun karena merasa tidak salah dan saya mau membawa naik dia bilang monggo, ya saya naikkan ke pihak berwajib," paparnya. 

Muhajirpun mengadukan masalah yang di alami ke Satpol PP dan DPM PTSP Kabupaten Tulungagung untuk mendapatkan haknya sebagai masyarakat yang tidak ingin terusik dengan usaha yang di anggap masih ilegal. 

Sementara itu aya Musalin, Marjuni (79) mengaku telah beberapa kali melakukan upaya pembicaraan dengan Muhajir, namun tidak pernah ada titik temu. 

"Usaha anak saya mau pindah ke utara, karena tempat kurang luas anak saya mau membeli tanah yang masih milik Muhajir, namun bukannya dapat sambutan bagus, tapi dia mau asalkan menukarkan tanah dengan tanah di tempat lain.  Padahal niat kami minta perluasan itu beli," kata Marjuni. 

Pihak keluarga akhirnya membangun tembok tinggi agar debu penggilingan tidak masuk ke Muhajir. 

"Ini akan kita tembok tinggi, nanti jika memang masih tidak terima maka saya tidak tau lagi apa maunya," ungkapnya. 

Pemerintah Desa Ngunut telah merespon perselisihan yang terjadi, Kepala Dusun (Kasun) Bodok mengaku tidak tau apakah perusahaan kayu yang di Keluhkan warganya sudah memegang izin atau ilegal. 

"Soal izin, saya belum tau, namun masalah ini kita carikan jalan keluar. Diantaranya, kita sarankan membuat tembok agar debunya tidak mengganggu tetangga, ini sudah dikerjakan," kata Sugiono Kasun Bodok. 

Kasun mengaku jika selama ini desa sudah menengahi permasalahan yang dihadapi antara pengusaha dan tetangga, namun belum menemukan jalan keluar yang pas. 

"Ini peredam debu dikerjakan, nanti peredam suara menyusul. Kita harap bisa bertahap," pungkas  Sugiono. 


Topik

Peristiwa Usaha-Bubut tembok-retak DPM-PTSP-Tulungagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Heryanto