Sat Lantas Polres Tulungagung saat melaksanakan pengaturan di Pos Pantau Simpang 3 Ngantru berhasil mengamankan sekitar 2015 butir Pil Double L.
Pil setan itu diamankan dari pengendara atas nama RN atau Gandos (27) warga desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.
"Betul, itu Satlantas mengamankan pelaku saat memeriksa pelanggaran lalu lintas," ungkap AKP Ramadhan Nasution, Kasat Lantas Polres Tulungagung.
Seperti dikutip dari tribratanewstulungagung.net, kejadian berawal ketika 4 orang anggota Sat Lantas Polres Tulungagung sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengaturan arus Lalu lintas di depan Simpang 3 Ngantru yang sedang didirikan Pos Pantau dalam rangka pengamanan libur hari raya Idul Adha 1438 H. Petugas mendapati seorang pengendara tanpa Helm dengan kendaraan jenis Scopy warna hitam Nomor Polisi AG XXX5 YAD.
Kemudian petugas memberhentikannya serta melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan membuka jok motor yang dikendarai pelaku.
Anggota Sat Lantas justru menemukan jenis Pil double L yang ada dalam Jok motor pelaku sebanyak 2 bungkus plastik, masing-masing berisi 1000 butir.
Atas temuan tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut lebih lanjut.
Dalam perkembangan pemeriksaan yang dilakukan ternyata masih terdapat 15 Pil dengan jenis yang sama berada di Kantong saku celana RN, sehingga jumlah BB yang berhasil diamankan sebanyak 2015 butir pil double L, HP jenis Nokia warna biru serta Sepeda motor Scopy.